KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan di Kediri, Target 2026 Terlampaui

penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Kediri, insanimedia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan berlangsung pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 jalur Purwoasri–Kertosono, Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari program berkelanjutan KAI untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang dinilai berisiko terhadap keselamatan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama perusahaan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Sebelum menutup akses perlintasan, seluruh petugas mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin Manager Humas Daop 7 Madiun. Setelah itu, petugas memasang patok rel dan bantalan besi untuk menutup akses sehingga kendaraan tidak lagi dapat melintas.

KAI Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan tersebut bersama sejumlah pihak. Dari internal perusahaan, kegiatan melibatkan Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait turut memberikan dukungan. Seluruh proses penutupan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tohari menjelaskan, hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik. Capaian itu mencerminkan komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelas Tohari.

Baca Juga :  Polres Blitar Siap Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Jadwalnya

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan.

KAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur perpotongan jalur kereta api dengan jalan pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” tutup Tohari.