Purworejo, insanimedia.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menjatuhkan proses hukum kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut berujung pada sanksi denda sebesar Rp10 juta.
Kasus ini terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan TSA telah menetap di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024.
Namun, dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik TSA masih mencantumkan alamat domisili di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengetahui bahwa yang bersangkutan belum pernah melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan pembaruan data sesuai domisili di Kabupaten Kebumen.
Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana denda kategori II.
PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 1 Juli 2026, majelis hakim memeriksa perkara melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000 kepada TSA. Putusan itu selanjutnya dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Imigrasi menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian guna memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan selama berada di Indonesia. Kewajiban melaporkan perubahan alamat dinilai penting agar keberadaan serta aktivitas warga negara asing dapat dipantau secara akurat dan mengurangi potensi dampak negatif akibat data domisili yang tidak sesuai.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo juga mengimbau seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen agar selalu mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk segera melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi keimigrasian sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.







