Menilik Jejak Sejarah HGU Kebun Dhoho Kediri, Dari HGU hingga SGN

Penulis : Budi

Insani Media

Kediri, insanimedia.id – Pemerintah terus mengembangkan industri gula nasional melalui berbagai perubahan kelembagaan sejak Indonesia merdeka. Transformasi tersebut tidak hanya mengubah sistem pengelolaan pabrik gula milik negara, tetapi juga memengaruhi pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Dhoho di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang kini berada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Industri gula menjadi salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian Indonesia. Perjalanan pengelolaannya mengalami berbagai perubahan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, mulai dari nasionalisasi aset hingga pembentukan subholding gula nasional.

Pada 1946, pemerintah yang baru berdiri membentuk Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional industri gula yang saat itu menjadi komoditas penting bagi negara.

Memasuki 1958, pemerintah melaksanakan kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda. Seluruh pabrik gula yang sebelumnya dikuasai swasta asing dialihkan ke Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Dalam proses tersebut, HGU Kebun Dhoho di Kecamatan Plosoklaten turut menjadi bagian dari aset yang dikelola negara.

Pada dekade 1960-an hingga 1970-an, pemerintah kembali melakukan penataan organisasi dengan mengubah status pengelolaan menjadi Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) berdasarkan wilayah operasional. Di Jawa Timur, pengelolaan industri gula berada di bawah PNP XXI–XXII, sedangkan wilayah Jawa Barat dikelola PNP XIV.

Selanjutnya, pada era 1970-an hingga 1990-an, pemerintah mengubah bentuk badan usaha menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Seiring restrukturisasi lanjutan, berbagai perusahaan tersebut kemudian dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan perkebunan milik negara.

Transformasi besar kembali dilakukan pada 2021 ketika pemerintah membentuk PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau SugarCo sebagai subholding khusus komoditas gula. Kebijakan ini mengintegrasikan seluruh aset pabrik gula milik negara yang sebelumnya tersebar di sejumlah anak perusahaan PTPN, sekaligus menggabungkan aset gula milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD).

Baca Juga :  Pastikan Pasokan Tebu 2026 Aman, Dirut PT SGN Kunker ke MKSO Kebun Dhoho

Melalui konsolidasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi kapasitas giling pabrik gula, serta percepatan program swasembada gula nasional.

Dalam struktur baru tersebut, HGU Djengkol Plosoklaten diintegrasikan ke dalam Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Kebun Dhoho yang berada di bawah pengelolaan PT Sinergi Gula Nusantara.

Saat ini, MKSO Kebun Dhoho mengelola lahan seluas sekitar 3.350 hektare yang terbagi menjadi dua rayon. Rayon Dhoho I memiliki luas sekitar 2.055 hektare di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Sementara Rayon Dhoho II mengelola lahan sekitar 1.295 hektare yang tersebar di Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Blitar.

Melalui pengelolaan terintegrasi tersebut, PT Sinergi Gula Nusantara diharapkan mampu memperkuat produktivitas perkebunan tebu sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi gula dalam negeri.