Blitar, insanimedia.id – DPRD Kota Blitar kembali menyoroti keberadaan toko modern yang diduga menjalankan usaha tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap sejumlah usaha yang dianggap melanggar regulasi mengenai toko modern.
Anggota DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, mengatakan Pemerintah Kota Blitar masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 sebagai landasan dalam mengatur keberadaan pasar modern dan toko modern.
Menurut Nuhan, pemerintah harus menertibkan toko modern yang menjalankan usaha di luar lokasi maupun ketentuan yang telah ditetapkan dalam perda. Ia juga menduga terdapat pelaku usaha yang menggunakan nama berbeda untuk menyamarkan identitas sebagai bagian dari jaringan toko modern.
“Kalau memang toko modern, artinya tidak mengatur soal Alfamart atau Indomaret saja. Toko modern hanya boleh buka di tempat-tempat yang sudah diatur oleh perda,” ujar Nuhan.
Ia menilai persoalan toko modern yang diduga melanggar aturan bukan perkara baru. Nuhan mengungkapkan bahwa ketika masih menjadi anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, dirinya telah melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah toko dan meminta pemerintah mengambil tindakan.
“Kalau tidak salah 2019 atau 2020 itu sudah saya minta ditutup. Saya sudah sidak dan memberikan rekomendasi untuk ditutup,” katanya.
Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum menghasilkan penertiban sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu membuat Nuhan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan perda yang masih berlaku.
Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam menangani persoalan tersebut. Disperindag dan Satpol PP, menurutnya, harus memastikan legalitas serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Nuhan menilai pemerintah tidak memiliki alasan untuk membiarkan usaha tetap berjalan apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan perizinan atau terbukti melanggar perda.
“Kalau memang tidak ada izinnya, ya harusnya ditutup. Kalau sudah melanggar perda, harusnya ditutup. Itu juga bagian dari perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.







