DPRD Kebumen Perkuat Ekonomi Kreatif, Kabupaten Layak Anak dan Perubahan APBD 2026

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Kebumen, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Kebumen menggelar rapat paripurna pada Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), serta Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Juru bicara Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sri Tuntasari, menjelaskan penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Regulasi itu diarahkan untuk memperluas sumber pertumbuhan ekonomi daerah melalui inovasi, kreativitas, dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat.

“Penyusunan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting dan strategis bagi Kabupaten Kebumen. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi terciptanya ekosistem kreatif yang berdaya saing, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” papar Sri Tuntasari.

Raperda tersebut membagi subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat kelompok besar. Kelompok itu mencakup seni dan budaya yang meliputi kriya, fashion, kuliner, seni rupa, dan seni pertunjukan; desain dan arsitektur; teknologi serta konten digital; hingga media dan distribusi kreatif yang memanfaatkan potensi kawasan Geopark Kebumen.

Selain itu, regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif yang bersifat independen. Komite tersebut nantinya berperan mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Kebumen.

Pada agenda berikutnya, juru bicara Pansus Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Keyko Hessi Miss’ida, menyampaikan pentingnya menerapkan konsep KLA dengan pendekatan proaktif dan preventif yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.

“Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak. Anak diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak berpartisipasi aktif dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” kata Keyko Hessi Miss’ida.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Gedok Cadangan Pilkada 2029

Pansus meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut. OPD juga diminta mengajukan nomor registrasi kepada pemerintah provinsi dan menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan paling lambat satu tahun.

Setelah itu, rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian penjelasan Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian anggaran untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pemerintah menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2.905.938.596.332 atau mengalami koreksi sekitar 0,01 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar 20,08 persen terhadap total pendapatan.

Sementara itu, pemerintah mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp3.127.053.496.420 atau meningkat 4,49 persen. Pemerintah memprioritaskan anggaran pada sektor pendidikan sebesar 34,96 persen, kesehatan 19,4 persen, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur sebesar 8,2 persen.

Pemerintah juga mencatat defisit anggaran sebesar Rp221.114.900.088. Pemkab Kebumen menutup defisit tersebut melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025 serta pinjaman daerah yang dialokasikan untuk penguatan gabungan kelompok tani (Gapoktan) sebesar Rp1,5 miliar dan nelayan sebesar Rp600 juta.

“Seluruh kepala OPD kami instruksikan agar mengawal proses pembahasan ini secara proaktif bersama rekan-rekan legislatif. Penyesuaian anggaran ini semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan dasar, serta menggerakkan roda ekonomi kerakyatan,” pesan Lilis Nuryani, Bupati Kebumen.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen resmi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen. Selanjutnya, DPRD akan membahas rancangan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.