Kejar Target PBB, Pemkot Blitar Libatkan Tukang Parkir jadi Juru Tagih

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar masih menugaskan juru pajak untuk mempercepat penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Petugas yang direkrut pemerintah daerah tersebut mendapat kontrak kerja hingga Oktober 2026 untuk membantu menagih kewajiban pajak kepada masyarakat.

Kepala BPKAD Kota Blitar Heru Eko Pramono mengatakan, juru pajak yang sebelumnya direkrut masih menjalankan tugas. Pemerintah daerah mengontrak mereka selama sekitar empat bulan untuk mendukung proses pemungutan PBB.

“Masih. Kemarin kita angkat kontrak kurang lebih empat bulan sampai nanti Oktober dalam rangka membantu kami, membantu pemerintah daerah untuk memungut pajak bumi dan bangunan,” kata Heru.

Menurut Heru, pemerintah daerah membutuhkan juru pajak karena jumlah wajib pajak PBB di Kota Blitar cukup banyak. Dalam proses penagihan, BPKAD juga memperoleh dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menjelaskan, masyarakat biasanya meningkatkan pembayaran PBB ketika mendekati batas akhir pembayaran. Meski demikian, realisasi pembayaran saat ini masih belum menembus 80 persen dari target.

“Belum sampai. Masih diusahakan,” ujarnya.

Heru menyebut sejumlah faktor menyebabkan sebagian wajib pajak belum membayar PBB tepat waktu. Beberapa wajib pajak memilih memenuhi kebutuhan lain terlebih dahulu dan baru membayar ketika mendekati jatuh tempo. Selain itu, sebagian pemilik objek pajak tinggal di luar daerah sehingga petugas perlu berkoordinasi sebelum melakukan penagihan.

BPKAD Kota Blitar juga memperbarui pendataan objek PBB untuk menyesuaikan data dengan kondisi terkini. Pemerintah daerah melakukan langkah tersebut karena sebagian data lama sudah tidak lagi menggambarkan kondisi objek pajak di lapangan.

Heru menilai optimalisasi penerimaan pajak semakin penting karena kondisi fiskal daerah menghadapi tekanan. Pemerintah Kota Blitar mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp115 miliar.

Baca Juga :  70 Ton Sampah Masuk TPA Setiap Hari, DLH Ajak Warga Kurangi dari Rumah

“Dengan kondisi fiskal kita yang cukup berat, TKD kita juga dipotong cukup besar sampai Rp115 miliar. Salah satunya melalui pajak dan retribusi daerah,” tambahnya .

Karena itu, Heru mengajak masyarakat membayar PBB sebelum mendekati batas jatuh tempo. Penerimaan dari pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat.

“Kami harapkan para WP(Wajib Pajak untuk tepat waktu pembayaran pajaknya, karena untuk pembangunan dan kemudian akan di manfaatkan untuk masyarakat Kota Bitar,” pungkasnya.