Pansus VII DPRD Purworejo Tata Infrastruktur Telekomunikasi

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Purworejo, Rabu (26/8/2026).

Rapat tersebut diikuti Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostandi) Kabupaten Purworejo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, serta seluruh anggota Pansus VII.

Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo, Alipman Syafii, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan regulasi untuk mengatur dan mengawasi keberadaan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Purworejo.

“Yang dibahas adalah terkait dengan Perda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Purworejo,” ujar Alipman.

Ia menjelaskan, sejumlah infrastruktur yang menjadi sasaran penataan meliputi jaringan fiber optic, tiang telekomunikasi, dan ducting. Infrastruktur tersebut berada di lahan milik pemerintah daerah maupun badan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purworejo.

“Raperda ini untuk menata dan mengendalikan terkait fiber optic, tiang telekomunikasi ataupun ducting yang ada di lahan-lahan milik pemerintah daerah atau lahan yang dimiliki oleh badan jalan Kabupaten Purworejo,” jelasnya.

Alipman menyebut penyusunan Raperda harus menyesuaikan ketentuan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Untuk memastikan kesesuaian tersebut, Pansus VII berencana melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

Ia mengatakan pemerintah daerah perlu menyelaraskan regulasi yang disusun dengan aturan nasional, termasuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi yang masih dalam proses pembahasan.

“Perda ini tentu mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada di atasnya, yaitu rancangan Perpres tentang infrastruktur pasif telekomunikasi. Saat ini masih dalam pembahasan dan kita perlu melakukan konsultasi ke kementerian untuk memastikan ketentuan-ketentuan aturan yang ada di pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Alipman, konsultasi dengan kementerian diperlukan agar aturan yang nantinya berlaku di Kabupaten Purworejo tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang untuk infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga :  DPRD-Bupati Purworejo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Pansus VII menargetkan regulasi tersebut mampu menciptakan penataan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, khususnya jaringan yang menggunakan lahan dan badan jalan milik pemerintah daerah.

Pansus VII DPRD Kabupaten Purworejo terdiri atas Alipman Syafii sebagai ketua, Fidhy Kiawan sebagai wakil ketua, dan Sigit Apriyanto sebagai sekretaris. Pansus bersama perangkat daerah terkait akan melanjutkan pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya. (*)