Terkendala HET, DPRD Kota Blitar Belum Naikkan Kualitas Rastrada

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Rencana DPRD Kota Blitar meningkatkan kualitas beras sejahtera daerah (Rastrada) bagi masyarakat belum dapat terlaksana. Pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) yang sempat mengusulkan kenaikan harga tebus beras tersebut terbentur ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menjelaskan, DPRD sebelumnya menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait mutu beras Rastrada. Menindaklanjuti keluhan itu, legislatif berupaya mendorong peningkatan kualitas beras yang diterima masyarakat penerima manfaat.

DPRD bahkan sempat menghapus sejumlah usulan kegiatan dalam rancangan P-APBD. Langkah tersebut dilakukan untuk mengalihkan anggaran dan menambah plafon harga tebus Rastrada.

Semula, pemerintah daerah menetapkan harga tebus beras Rastrada sebesar Rp13.500. DPRD kemudian mengusulkan kenaikan menjadi sekitar Rp14.500 hingga Rp15.000 agar kualitas beras yang diterima masyarakat dapat ditingkatkan.

Namun, rencana tersebut batal setelah DPRD dan pemerintah daerah berkonsultasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Berdasarkan hasil konsultasi, pemerintah daerah tidak dapat menaikkan harga tebus karena harus mengikuti ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami mohon maaf juga kepada seluruh masyarakat Kota Blitar, terutama penerima Rastrada, bahwa saat ini kami belum bisa menambahkan anggaran untuk hal tersebut karena keterbatasan ketentuan,” ujar Syahrul.

Syahrul mengatakan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan potensi dampak kenaikan harga beras terhadap inflasi. Pemerintah khawatir perubahan harga Rastrada di atas ketentuan dapat memengaruhi harga beras di pasaran.

“Ternyata memang tidak bisa. HET-nya itu memang sudah segitu yang ditetapkan. Kalau semacam itu kan nanti benar dapat beras di satu pihak, yang lain yang tidak dapat justru malah menanggung risiko inflasi. Berarti memang alasan teman-teman eksekutif ataupun juga yang disampaikan Bapanas itu logis dan masuk akal, sehingga harus kita terima,” tegasnya.

Baca Juga :  Sidak Taman Turi Komisi I DPRD Kota Blitar, Temukan Fasilitas Rusak dan Tak Terawat

Dengan demikian, DPRD Kota Blitar belum dapat merealisasikan rencana peningkatan kualitas Rastrada melalui penambahan anggaran harga tebus. Kebijakan tersebut masih harus mengikuti ketentuan HET yang berlaku.