Blitar, insanimedia.id – DPRD Kota Blitar menyoroti pertumbuhan toko ritel modern dan swalayan berjejaring yang dinilai telah melampaui batas kuota dalam regulasi daerah. Jumlah ritel modern di Kota Blitar kini disebut sudah menembus lebih dari 40 unit, sementara aturan sebelumnya menetapkan batas maksimal 22 swalayan berjejaring.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menilai kondisi tersebut perlu segera ditata karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan pedagang lokal dan pasar tradisional. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk mengendalikan perkembangan ritel modern.
Syahrul menyebut sistem Online Single Submission (OSS) turut menjadi kendala pemerintah daerah dalam mengendalikan pertumbuhan toko berjejaring. Sistem perizinan terintegrasi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pembatasan ketika izin usaha telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Sistem OSS itulah yang membuat kacau semua. Ritel modern itu pemodal besar dan punya akses langsung yang kuat ke pusat. Begitu izin di OSS dianggap clear, pemerintah daerah seperti tidak bisa menghalangi lagi,” ungkap Syahrul,
Dia menjelaskan, Perda Penataan Pasar yang disahkan sekitar 2018 sebelumnya menetapkan kuota swalayan berjejaring di Kota Blitar maksimal 22 unit. Pemerintah dan DPRD saat itu mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti jarak antartoko serta pembagian zona dengan pasar tradisional.
“Dulu 22 toko itu kalau dibagi tiga kecamatan kan masing-masing sekitar tujuh sampai delapan unit, itu sudah sangat ramai dan cukup. Selain berjejaring nasional, kita juga harus memberi ruang bagi toko swalayan lokal untuk berkembang bersama pedagang kecil,” tegasnya.
Syahrul mengatakan DPRD telah berulang kali menyampaikan keberatan terhadap penambahan jumlah ritel modern. Namun, pemerintah daerah menghadapi kendala karena proses perizinan usaha terhubung dengan sistem OSS yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Teman-teman di DPRD kencang menyorot, tapi begitu dikonfirmasi ke eksekutif, alasannya mentok di aturan OSS pusat. Padahal di daerah lain ada yang bisa tetap kekeh membatasi dan tidak menambah,” tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kota Blitar membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar. Pansus akan mengkaji kembali aturan mengenai penataan pasar, termasuk pengendalian ritel modern serta perlindungan terhadap keberadaan pasar tradisional dan pedagang lokal.
Syahrul menegaskan mayoritas fraksi DPRD Kota Blitar tidak menginginkan penambahan kuota baru bagi ritel modern berjejaring. Meski demikian, pembahasan melalui Pansus tetap diperlukan untuk merumuskan aturan yang sesuai dengan kondisi Kota Blitar dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kalau mau investasi besar sekalian seperti mal yang bisa menarik pendatang dari luar kota, silakan. Tapi kalau sekadar swalayan berjejaring, ini yang harus kita atur ketat. Nanti setelah Pansus selesai membahas, hasilnya akan kita bawa ke paripurna,” pungkasnya.







