Blitar, insanimedia.id – Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari total biaya tersebut, jemaah menanggung 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825, sedangkan 44,50 persen sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Kesepakatan mengenai besaran biaya tersebut ditetapkan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI. Nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp43.817.526 per jemaah untuk membantu menutup sebagian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Blitar, Purnomo, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi mengenai penetapan biaya haji 2027 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Untuk saat ini kami masih menunggu surat resmi terkait penetapan biaya haji 2027. Setelah surat turun, baru bisa kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Purnomo menjelaskan, nominal Bipih sebesar Rp54,64 juta tidak serta-merta menjadi jumlah pelunasan yang harus dibayarkan calon jemaah. Perhitungan pelunasan turut memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat rekening virtual, serta subsidi yang telah dialokasikan pemerintah.
Calon jemaah sebelumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, perhitungan juga memasukkan nilai manfaat rekening virtual sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Berdasarkan komponen tersebut, calon jemaah diperkirakan perlu membayar sisa pelunasan sekitar Rp23,04 juta per orang. Besaran tersebut menjadi perkiraan yang perlu diperhatikan calon jemaah sembari menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
Purnomo mengimbau calon jemaah yang telah masuk daftar verifikasi agar mulai mempersiapkan dana pelunasan sejak dini. Langkah ini diharapkan membantu jemaah memenuhi kewajiban pembayaran ketika proses pelunasan resmi dibuka.
“Calon jemaah yang kemarin sudah masuk dalam daftar verifikasi kami minta untuk mulai menyiapkan sisa pelunasan,” pungkasnya.







