KRPK Ingatkan Potensi Irisan Tugas Kortastipidkor Polri dengan KPK dan Kejaksaan Agung

Blitar, insanimedia.id – Tensi tinggi mewarnai rencana pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di tubuh Polri.

‎Langkah ini menuai penolakan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang menilai pembentukan korps tersebut berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan yang selama ini mereka emban.

‎Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Trijanto turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Menurutnya, Kortastipidkor Polri memiliki potensi besar untuk beririsan tugas dengan KPK dan Kejaksaan Agung, mengingat ketiganya sama-sama memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

‎Ia menambahkan bahwa potensi tarik-menarik kepentingan antar lembaga juga dapat memperlambat proses hukum dan membuka celah bagi upaya pemberantasan korupsi menjadi kurang efektif.

‎Trijanto pun menekankan pentingnya koordinasi dan pembagian tugas yang jelas antar lembaga penegak hukum untuk menghindari dampak negatif tersebut.

‎Ia mengusulkan perlunya regulasi turunan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang secara spesifik mengatur sinergi antarpenegak hukum.

‎”Nah untuk menghindari hal ini, diperlukan regulasi turunan atau MoU yang mengatur sinergi antarpenegak hukum sesuai semangat lex specialis (hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum) dan asas ne bis in idem (seseorang tidak boleh dituntut dua kali untuk perkara yang sama),” tegasnya.

‎Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi duplikasi proses hukum yang justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Bim)