Blitar, insanimedia.id-Kasus penganiayaan yang melibatkan delapan remaja terjadi di kawasan Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Peristiwa itu dipicu oleh perselisihan antar kelompok remaja di perempatan lampu merah saat Minggu Pagi (08/06/20275) pagi.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menyampaikan bahwa para pelaku merupakan anak berusia 16 hingga 19 tahun. Mereka kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Para pelaku diduga telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang juga masih remaja. Kasus ini kami tangani dengan serius karena menyangkut perlindungan anak,” ungkapnya.
Korban diketahui bernama BDN, 19 tahun dan AHR 17 tahun warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Sementara itu, para pelaku yakni, NVY (17) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan melakukan pemukulan pundak BDN. ZR (17) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mengejar korban AHR dan BDN dan menjegal kaki AHR hingga terjatuh yang dilanjutkan dengan memukul punggung kanan korban.
Kemudian RES (16) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menjambak rambut BDN. ARO (17) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, memukul dada kanan, menendang pantat dan menendang wajah BDN.
Kemudian EP (17) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, memukul lengan kanan BDN. Terakhir DNA (17) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menendang kaki BDN.
Insiden bermula saat AHR dan BDN sedang berkeliling kota mengendarai sepeda motor. Mereka sempat berselisih dengan rombongan lain di perempatan Jalan Kawi, Kota Blitar.
Perselisihan memicu kejar-kejaran yang berujung di Jalan Kalimas, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Di lokasi tersebut, motor korban ditendang hingga terjatuh, dan keduanya menjadi sasaran pemukulan secara bergantian oleh para pelaku.
Setiap pelaku disebut memiliki peran dalam aksi kekerasan, mulai dari menendang motor korban, menjambak rambut, hingga memukul dan menendang tubuh korban.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan.(Tan)