SURABAYA, insanimedia.id – Status Sungai Brantas sebagai Wilayah Sungai Strategis Nasional kini berada dalam bayang-bayang kerusakan ekologis yang masif. Aliansi mahasiswa dari wilayah Blitar dan Tulungagung melakukan aksi simbolik di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya pada Kamis (7/5/2026), mendesak langkah konkret otoritas pusat terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir dan urug ilegal di hulu sungai.
Ketidaktegasan dalam pengawasan dituding menjadi faktor utama yang mempercepat degradasi lingkungan di sepanjang aliran sungai yang melintasi Jawa Timur tersebut.
Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan yang terdiri dari LKHN, LBH PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Tulungagung, PC PMII Blitar, dan AMTI menyatakan kekecewaannya melalui pemasangan banner selama 2×24 jam di kantor BBWS Brantas. Aksi ini merupakan respons atas kebuntuan komunikasi dengan pihak balai selama beberapa bulan terakhir.
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Agraria dan Ketahanan Pangan PKC PMII Jatim, Ahmad Wafa Amrillah, menegaskan bahwa kerusakan di wilayah Blitar–Tulungagung bukan lagi sekadar potensi, melainkan ancaman nyata yang telah dirasakan warga.
”Jika terjadi kerusakan lingkungan di area Sungai Brantas, maka menjadi tanggung jawab BBWS untuk melakukan tindakan tegas. BBWS justru cenderung abai dan melakukan pembiaran terhadap tambang pasir ilegal,” ujar Wafa.
Berdasarkan Permen PU No. 11A/PRT/M/2010, Sungai Brantas bukan sekadar aliran air biasa, melainkan aset nasional dengan fungsi ekologis dan ekonomi yang vital. Namun, aktivitas tambang ilegal di wilayah hulu telah memicu sejumlah persoalan serius:
- Kualitas Air: Terjadinya penurunan kualitas air akibat sedimentasi dan polusi dari alat berat.
- Morfologi Sungai: Pendangkalan sungai (sedimentasi) yang mengubah pola aliran alami.
- Hilangnya Vegetasi: Erosi bantaran sungai akibat hilangnya tanaman penyangga.
- Risiko Bencana: Peningkatan kerentanan wilayah terhadap banjir di pemukiman sekitar Blitar dan Tulungagung.
Status strategis nasional menempatkan pengelolaan Brantas langsung di bawah pemerintah pusat melalui BBWS. Kelalaian dalam pengawasan di tingkat daerah dianggap sebagai kegagalan sistemik yang berdampak pada kepentingan nasional yang lebih luas.
Aksi simbolik di Surabaya ini merupakan “pilihan terakhir” setelah serangkaian prosedur formal menemui jalan buntu. Catatan aliansi menunjukkan bahwa mereka telah melayangkan somasi resmi sejak 28 Januari 2026. Upaya untuk membuka ruang audiensi yang dijadwalkan antara 26 Februari hingga 5 Maret 2026 pun tidak mendapatkan respons dari pihak BBWS.
Langkah hukum kini mulai bergeser ke ranah pidana dan pengawasan administrasi negara. Sejak April 2026, aliansi telah melayangkan pengaduan resmi ke Polda Jawa Timur. Selain itu, pemberitahuan aksi ini juga telah ditembuskan kepada Ombudsman RI guna menelusuri adanya potensi maladministrasi dalam pengawasan wilayah sungai nasional ini.







