Blitar, insanimedia.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Blitar Raya memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam pengawasan warga negara asing (WNA) melalui Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Kabupaten/Kota Blitar Tahun 2026 yang digelar di Hotel Puri Perdana, Rabu (6/05/2026).
Kegiatan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar tersebut diikuti berbagai unsur mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, Satpol PP, hingga instansi vertikal lainnya. Rapat koordinasi dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergitas dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh pihak imigrasi. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh stakeholder agar pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi.
“Pengawasan orang asing ini membutuhkan sinergi bersama. Karena potensi pelanggaran bisa berkaitan dengan kewenangan instansi lain, sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi yang kuat antaranggota Timpora,” ujarnya.
Data Imigrasi mencatat, sebanyak 258 warga negara asing tinggal di wilayah Blitar Raya. Dari jumlah tersebut, 45 orang berada di Kota Blitar, sementara 213 lainnya menetap di Kabupaten Blitar.
Aditya menjelaskan, keberadaan WNA di Blitar Raya diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, pihaknya juga menegaskan pentingnya pengawasan agar keberadaan WNA tidak menimbulkan pelanggaran administrasi, gangguan keamanan, maupun persaingan usaha yang merugikan masyarakat lokal.
Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi turut menyampaikan temuan di lapangan, termasuk terkait WNA yang berada di lingkungan pendidikan maupun administrasi pernikahan. Menurut Aditya, pengawasan seperti itu menjadi bagian penting dalam deteksi dini pelanggaran keimigrasian. Selain memperkuat pengawasan, Imigrasi Blitar juga menegaskan bahwa hak-hak WNA yang memiliki izin tinggal resmi tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui forum Timpora 2026 ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing di Blitar Raya semakin kuat, sehingga potensi pelanggaran keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini. (riz)







