Tindak Tegas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Barang Bukti di Selorejo dan Garum

Rizma Erina

Blitar, Insanimedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam razia lanjutan yang digelar di Kecamatan Selorejo dan Garum, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15.492 batang rokok tanpa cukai.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyampaikan bahwa razia kali ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya pada tanggal 1–2 Juli 2025. Saat itu, sejumlah toko target operasi ditemukan dalam kondisi tutup, sehingga dilakukan penyisiran ulang.

“Berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP), ditemukan rokok ilegal sebanyak 15.492 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp23.024.820 dan potensi kerugian negara sebesar Rp15.488.385,” jelasnya, Kamis (31/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, rata-rata pemilik toko mengaku bahwa rokok tersebut merupakan titipan dari pihak lain. Meski demikian, seluruh barang bukti tetap disita oleh petugas.

Untuk warung atau toko yang tidak ditemukan menjual rokok ilegal, petugas memasang stiker peringatan sebagai tanda bahwa lokasi tersebut telah diperiksa. Stiker ini juga berfungsi sebagai pengingat agar tidak menjual barang melanggar aturan.

“Jika nanti diketahui stiker tersebut dilepas secara sengaja, maka petugas akan kembali melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut,” tegas Repelita.

Melalui operasi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mendukung upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (adv/riz)

Baca Juga :  Bea Cukai Sidoarjo Gelar Bakti Sosial di Griya Lansia Husnul Khatimah, Tekankan Pentingnya Frugal Living