Serang, insanimedia.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unitirta) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Serang melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang, Kamis (09/10/2025) lalu.
Akbar Mujadid Nusantara, Wasekumbid P3A HmI Komisariat Hukum, Untirta mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, mengawal revitalisasi Pasar Rau, serta memperkuat pembinaan terhadap tempat hiburan malam yang berpotensi menyalahi aturan.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi mahasiswa hukum untuk mengambil peran aktif dalam kontrol sosial dan advokasi kebijakan publik, khususnya dalam memastikan pelaksanaan peraturan daerah berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Latar Belakang
Permasalahan hukum di tingkat daerah masih menjadi tantangan yang nyata. Lemahnya penegakan perda dan pelanggaran tata ruang menunjukkan belum optimalnya koordinasi antar instansi pemerintah.
Sementara itu, Pasar Rau sebagai salah satu pusat ekonomi rakyat mengalami penurunan tata kelola dan kebersihan akibat kurangnya pengawasan serta belum maksimalnya program revitalisasi yang direncanakan.
Selain itu, tempat hiburan malam di Kota Serang dinilai masih perlu pengawasan yang lebih ketat karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan moral di tengah masyarakat.
Sebagai organisasi kader umat dan bangsa, HMI memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keadilan sosial dan menegakkan nilai hukum di tengah masyarakat. Melalui LKBH sebagai lembaga otonom di bidang hukum, HMI berperan memberikan pendampingan, advokasi, serta masukan konstruktif terhadap kebijakan publik yang menyentuh kepentingan rakyat kecil.
“Ketika berbicara mengenai revitaslisasi pasar rau maka bukan hanya tentang tata Kelola ruang tetapi juga mengenai masa depan Masyarakat terutama dalam kesejahteraan hidup mereka dan DPRD sebagai representatif Masyarakat perlu menimbang hal tersebut,” ucapnya.
Jalannya Audiensi
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kota Serang dihadiri oleh perwakilan HMI Komisariat Hukum Untirta, tim LKBH HMI Cabang Serang, serta Ketua DPRD Kota Serang beserta staf.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi pokok pembahasan:
Penegakan hukum daerah, terutama efektivitas pelaksanaan perda dan koordinasi antara Satpol PP serta perangkat daerah lain.
Revitalisasi Pasar Rau sebagai ikon ekonomi rakyat, dengan penekanan agar pelaksanaannya tidak merugikan pedagang kecil dan tetap memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan tempat hiburan malam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menyambut baik inisiatif HMI dan LKBH HMI. Dalam tanggapannya, ia menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti hasil audiensi melalui rapat koordinasi dengan komisi dan OPD terkait, serta membuka ruang kolaborasi bersama mahasiswa dalam pengawasan kebijakan publik.
Hasil dan tindak lanjut audiensi tersebut, terdapat beberapa kesepakatan yang dicapai,
DPRD Kota Serang akan membahas lebih lanjut isu revitalisasi Pasar Rau dan pembinaan tempat hiburan malam. HMI dan LKBH HMI akan menyerahkan naskah rekomendasi hukum dan sosial sebagai bahan pertimbangan bagi DPRD.
Disepakati pula adanya komitmen kolaboratif antara mahasiswa, lembaga legislatif, dan masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.
Ke depan, LKBH HMI Cabang Serang akan melaksanakan monitoring hukum dan advokasi lapangan, sementara HMI Komisariat Hukum Untirta akan menggelar forum diskusi publik serta edukasi hukum masyarakat sebagai langkah lanjutan dari hasil audiensi.
Mushab Ibnu Subhan (Ketua Umum HmI kom hukum Untirta) menekankan bahwa hukum bukan hanya menjadi alat penghukuman tetapi juga sebagai sebagai untuk kebermanfaatan Masyarakat.
Melalui audiensi ini, HMI Komisariat Hukum Untirta dan LKBH HMI Cabang Serang menunjukkan peran strategis mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) dan pengontrol sosial (social control). Diharapkan langkah ini menjadi upaya nyata dalam memperkuat tata kelola hukum dan sosial di Kota Serang serta mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Mushab mengatakan sejalan dengan sebelumnya bahwa DPRD memiliki fungsi yang sentral dalam mengawasi tindakan pemerintah dan HmI siap untuk mengawal segala kebijakan yang kiranya sangat menguntungkan rakyat, LKBH HmI juga memberikan rekomendasi berupa pembentukan posko pelaporan segala permasalahan di Pasar Rau.







