Blitar, insanimedia.id – Bukanya menikmati hari tua dengan uang hasil pensiunnya, seorang warga lanjut usia di Blitar justru berhadapan dengan hukum.
Kakek berinisial JH berusia 64 tahun warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Tugurante, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Ia diamankan warga saat membeli kecambah di pasar dengan uang palau yang dicetaknya sendiri. Para pedagang yang curiga tidak menerima uang dari JH.
JH pun sempat berkilah, bahwa ia hanya diperintah oleh temannya. Berdasarkan pemeriksaan diketahui, tersangka mencetak sendiri uang palsu tersebut menggunakan komputer dan printer miliknya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwaar, menjelaskan bahwa tersangka awalnya diamankan warga setelah membayar belanjaan dengan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Saat dikonfirmasi petugas, J.H sempat mengaku disuruh temannya. Namun dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencetak sendiri uang palsu tersebut.
“Pelaku membuat uang palsu menggunakan komputer, printer, dan kertas manila. Motifnya karena desakan ekonomi. Ia mengaku sempat tertipu oleh praktik ‘uang gaib’ dan kehilangan Rp35 juta sebagai mahar,” ujar Iptu Samsul.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk printer, monitor, CPU, sisa kertas cetak, serta uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total nominal Rp270 ribu. Beberapa uang palsu bahkan masih ditemukan di saku celana dan dompet tersangka saat ditangkap.
Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut sejak 27 Juli 2025, dan telah membelanjakannya di sejumlah kios di area pasar. Ia dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bagi warga yang menjadi korban terkait peredaran uang palsu ini, di harapkan untuk melapor ke Polres Blitar Kota,” tutup Samsul.(Tan/Rid)