Blitar, insanimedia.id – Potensi ekonomi bisnis rumah kos-kosan di Kota Blitar masih menjankan di Kota Blitar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar selama 2025 telah menerbitkan puluhan izin usaha penyediaan akomodasi kos-kosan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat ada 43 Izin usaha Kos-kosan Sepanjang 2025. Ini terbukti setiap bulan rata-rata tiga sampai empat izin untuk kos-kosan diterbitkan sepanjang 2025 lalu.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan bahwa sepanjang 2025 terdapat 43 permohonan izin usaha kos-kosan yang masuk dan seluruhnya telah diproses hingga terbit izin. Jumlah tersebut dinilai lebih baik dibanding tahun sebelumnya, seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas.
“Sepanjang 2025 ada 43 permohonan izin usaha kos-kosan dan semuanya sudah kami terbitkan. Kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan juga terus meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Heru, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, perizinan menjadi landasan penting agar usaha kos-kosan dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, legalitas usaha juga memudahkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pemilik usaha maupun penghuni kos.
Heru menambahkan, DPMPTSP Kota Blitar terus mengimbau pemilik kos yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinan. “Kami terbuka dan siap memfasilitasi pengurusan izin, sehingga usaha kos-kosan bisa berjalan dengan tertib dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.







