Pemkot Blitar Tegaskan THR Harus Dibayar Tepat Waktu

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. THR diminta dibayarkan sesuai ketentuan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam peraturan yang berlaku sehingga setiap perusahaan wajib mematuhinya.

“Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Juyanto, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban tersebut. Aturan ini juga merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja.

Selain itu, ketentuan pemberian THR juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Juyanto menambahkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Pemerintah Kota Blitar juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala atau keterlambatan dalam menerima THR.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, kami persilakan melapor melalui posko pengaduan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Alokasikan Rp54,2 Miliar untuk THR ASN, Realisasi Tunggu PP dari Pusat