KONI Kota Blitar Kembalikan Aset, Tunggu SK Pengurus Baru

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Ketua KONI Kota Blitar demisioner, Sukarji, memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai penutupan Kantor KONI Kota Blitar. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan penyegelan kantor, melainkan karena masa kepengurusan periode 2022–2026 telah berakhir pada 26 Mei 2026.

Sukarji menjelaskan bahwa setelah masa bakti pengurus berakhir dan kepengurusan baru belum terbentuk, KONI tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan aset yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kota Blitar. Karena itu, pengurus lama mengembalikan seluruh aset tersebut kepada instansi terkait.

“Bukan disegel. Masa bakti kepengurusan periode 2022–2026 sudah habis pada 26 Mei kemarin. Karena kepengurusan baru belum terbentuk, kami sudah tidak bisa menggunakan aset yang dipinjamkan. Dispora juga mengirim surat agar aset pinjam pakai dikembalikan,” ujarnya, Senin (1/6).

Ia menerangkan bahwa aset yang dikembalikan berupa barang milik pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan untuk menunjang kegiatan organisasi. Aset tersebut meliputi gedung kantor KONI dan dua kendaraan operasional yang status penggunaannya melalui mekanisme pinjam pakai.

“Kalau aset pinjam pakai sifatnya diperbarui setiap tahun. Gedung dan kendaraan itu harus diajukan kembali oleh kepengurusan yang baru nanti,” katanya.

Sukarji juga menjelaskan bahwa aset pinjam pakai berbeda dengan aset yang dimiliki langsung oleh KONI. Menurutnya, barang yang diperoleh melalui dana hibah tetap tercatat sebagai aset organisasi dan dapat digunakan untuk mendukung aktivitas olahraga.

“Kalau asetnya KONI tetap menjadi aset KONI. Selama organisasi masih berkegiatan, aset itu tetap dipakai untuk kepentingan KONI,” jelasnya.

Namun, karena hingga saat ini kepengurusan definitif belum terbentuk dan aktivitas organisasi belum berjalan normal, pengurus lama menitipkan sementara aset milik KONI kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebagai bentuk tanggung jawab administrasi dan pengelolaan aset.

Baca Juga :  Lampu Hijau, Arema Berkadang di Stadion Supriyadi Kota Blitar

Sementara itu, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru KONI Kota Blitar, Sukarji menyatakan bahwa proses tersebut masih menunggu keputusan dari KONI Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau soal SK kepengurusan baru, itu kewenangannya KONI Jawa Timur. Kami masih menunggu,” pungkasnya.