Madiun, insanimedia.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mencatat lonjakan jumlah penumpang pada H2+1 Lebaran 2026 atau Senin (23/3/2026). Peningkatan ini menandai puncak arus balik Lebaran dengan banyaknya penumpang yang berangkat dari berbagai stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa data terbaru menunjukkan tingginya mobilitas penumpang di wilayah operasional tersebut.
“Berdasarkan data pada hari Selasa (24/3/2026), data fix tercatat bahwa Daop 7 melayani total sebanyak 31.024 penumpang yang terdiri dari 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang yang turun atau tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” terang Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya pada Selasa (24/3/2026).
Stasiun Madiun menjadi titik keberangkatan dengan jumlah penumpang tertinggi pada Senin (23/3/2026). Stasiun tersebut memberangkatkan 6.313 penumpang. Sementara itu, Stasiun Kediri mencatat 1.476 penumpang, Stasiun Jombang 1.447 penumpang, Stasiun Tulungagung 1.428 penumpang, serta Stasiun Blitar 1.085 penumpang. Sisanya berasal dari delapan stasiun lain di wilayah kerja Daop 7 Madiun.
Sementara itu, data sementara pada Selasa (24/3/2026) hingga pukul 09.00 WIB menunjukkan jumlah keberangkatan penumpang mencapai 14.604 orang, sedangkan kedatangan penumpang tercatat sebanyak 10.747 orang. Secara kumulatif selama masa Angkutan Lebaran 1447 Hijriah yang berlangsung sejak 11 hingga 24 Maret 2026, Daop 7 Madiun telah melayani 126.191 penumpang naik dan 174.351 penumpang turun.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan seluruh pelanggan agar mematuhi aturan mengenai barang bawaan selama perjalanan kereta api, terutama di tengah meningkatnya jumlah penumpang saat arus balik Lebaran.
“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” terang Tohari.
Jika saat proses boarding petugas menemukan bagasi penumpang melebihi ketentuan tersebut, maka penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kereta. Biaya tersebut sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Penumpang dapat menempatkan barang bawaan di rak bagasi di atas kursi atau di tempat lain yang tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan penumpang lain serta tidak merusak fasilitas kereta.
“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,”
Tohari menambahkan, “Lonjakan penumpang ini sudah diantisipasi dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta, yaitu KA Brantas Tambahan dan peningkatan layanan di stasiun.”
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan kereta selama masa Angkutan Lebaran 2026 dapat menghubungi layanan pelanggan KAI melalui Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI.







