KPU Kabupaten Blitar Pastikan Proses PAW DPRD Masuk Tahap Provinsi

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, tahapan administrasi telah berlanjut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menjelaskan bahwa proses PAW diawali dengan pengajuan dari partai politik kepada pimpinan DPRD. Setelah menerima usulan tersebut, DPRD mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta penetapan nama calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.

“Alur PAW dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPRD. Setelah ketua DPRD menerima surat dari partai politik, kemudian DPRD mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti PAW sesuai hasil pemilu terakhir. KPU lalu mengecek berdasarkan SK hasil perolehan suara Pemilu 2024, siapa calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sugino.

KPU kemudian melakukan pemeriksaan terhadap calon yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum masih terpenuhi. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap, KPU menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Blitar sebagai dasar melanjutkan proses PAW.

“Kalau sudah memenuhi syarat, kami sampaikan surat kepada pimpinan DPRD bahwa calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya memenuhi syarat untuk diproses sebagai PAW,” katanya.

Sugino menjelaskan, hasil verifikasi menetapkan Hendi Budi Yuantoro sebagai calon legislatif PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro. Pada Pemilu Legislatif 2024, Hendi memperoleh 3.662 suara sehingga menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dan memenuhi syarat untuk menggantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Baca Juga :  Edukasi BPOM dan M Sarmuji, Legislator Partai Golkar di Wlingi Blitar Tingkatkan Kewaspadaan Konsumen terhadap Produk Makanan

Ia menegaskan bahwa kewenangan KPU dalam proses tersebut terbatas pada penetapan calon pengganti berdasarkan hasil perolehan suara dan verifikasi persyaratan. Setelah surat penetapan disampaikan kepada DPRD, tahapan berikutnya menjadi kewenangan DPRD hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyatakan seluruh tahapan administrasi di tingkat DPRD telah diselesaikan. DPRD juga telah meneruskan berkas usulan PAW dari PDI Perjuangan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh Surat Keputusan sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu.

“Kalau kaitan dengan PAW yang ada di PDI Perjuangan, partai secara resmi sudah menyerahkan semuanya ke DPRD. Dari DPRD, kami sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada. Hari ini sudah kami naikkan ke tingkat Gubernur. Mungkin dalam minggu ini SK sudah turun, dan selanjutnya akan kita jadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD tersebut,” ujar Supriadi.

Dengan rampungnya verifikasi oleh KPU dan penyelesaian administrasi di DPRD, proses PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar kini memasuki tahap pengesahan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah SK Gubernur diterbitkan, DPRD Kabupaten Blitar akan menjadwalkan pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.