Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa. Sebelumnya, DPRD menunda pembahasan untuk menghindari ketidaksesuaian regulasi.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Bapemperda, ketua komisi, dan ketua panitia khusus guna membahas revisi aturan tersebut. “Kita rapat dengan Bapemperda, ketua komisi, dan ketua pansus karena ada beberapa aturan yang harus direvisi. Kemarin pembahasan sempat belum selesai karena PP-nya belum keluar, dan sekarang sudah terbit, sehingga sudah sesuai,” kata Tunaryo usai rapat di Ruang Komisi I DPRD Purworejo, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPRD membahas beberapa raperda yang mencakup pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perangkat desa, serta aturan lain terkait tata kelola pemerintahan desa. Ia berharap proses pembahasan dapat segera selesai agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Mohon doanya, mudah-mudahan tidak lama bisa kita selesaikan dan kita paripurnakan,” ujarnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Danang Purnomo, menyebutkan bahwa ada empat raperda prioritas yang akan dibahas kembali, yaitu terkait pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menegaskan bahwa pembahasan sebelumnya tertunda karena menunggu terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Sekarang PP sudah turun, sehingga pansus segera bergerak untuk melanjutkan pembahasan. Ini juga cukup mendesak karena beberapa tahapan, termasuk Pilkades, sudah mulai berjalan,” jelas Danang.
Ia mengungkapkan adanya perubahan penting dalam revisi aturan tersebut, salah satunya terkait diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkades dengan tetap melalui mekanisme pemilihan. “Calon tunggal boleh, tetapi tetap harus dilakukan pemilihan, minimal melawan kotak kosong,” terangnya.
Selain itu, DPRD juga mengubah ketentuan bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa. Jika sebelumnya cukup mengambil cuti, kini mereka wajib mengundurkan diri. “Sekarang perangkat desa harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri, tidak lagi hanya cuti,” imbuhnya.
Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Jaka Hartana, menegaskan bahwa penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah menjadi langkah penting agar perda tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kalau perda tetap dilanjutkan tanpa menyesuaikan PP, justru akan bermasalah. Sekarang PP sudah turun, jadi sudah clear dan pembahasan bisa segera dilanjutkan,” katanya.
Dengan terbitnya aturan tersebut, DPRD menargetkan pembahasan raperda dapat segera rampung pada masa persidangan berikutnya dan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.







