Blitar, insanimedia.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blitar menyatakan kesiapan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota BPD.
Ketua BPD Kabupaten Blitar sekaligus Sekretaris BPD Jawa Timur, Abdul Syukur, menegaskan bahwa seluruh BPD di wilayahnya akan mematuhi aturan tersebut tanpa perdebatan. “Kami taat terhadap peraturan perundang-undangan. Semua BPD di Kabupaten Blitar siap menjalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ASN yang menjadi anggota BPD di hampir setiap desa. Oleh karena itu, pihaknya mulai melakukan pendataan untuk memastikan jumlah ASN yang masih aktif dalam keanggotaan BPD.
Ia menambahkan bahwa ASN yang saat ini menjabat sebagai anggota BPD tidak langsung diberhentikan. Mereka tetap melanjutkan tugas hingga masa jabatan berakhir sesuai ketentuan peralihan. “Tidak serta-merta berhenti, tetap menyelesaikan masa baktinya,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Perda Nomor 11 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan masukan dari BKN Regional II Jawa Timur. “Ke depan tidak boleh lagi ASN menjadi anggota BPD, dan untuk pengisian baru termasuk PAW harus menyesuaikan, tidak dari ASN,” tegasnya.
Pemerintah daerah akan segera melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak salah menafsirkan aturan baru tersebut, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang memerlukan kejelasan status keanggotaan BPD.
Kabupaten Blitar memiliki sekitar 220 desa dan 28 kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan, sehingga penerapan kebijakan ini akan berdampak luas dan membutuhkan penyesuaian secara bertahap.







