Pemkot Blitar Buka Seleksi Enam Jabatan OPD

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar membuka seleksi terbuka untuk mengisi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini belum terisi. Pemerintah membuka pendaftaran seleksi mulai 26 Mei hingga 9 Juni 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa seleksi tersebut diperuntukkan bagi ASN, khususnya pejabat administrator atau eselon III, yang ingin mengikuti proses promosi jabatan pada tingkat pimpinan perangkat daerah.

“Jadi ada enam jabatan yang dilelang dan pendaftarannya dibuka hingga 9 Juni nanti,” ujar Ika.

Pemerintah Kota Blitar membuka seleksi untuk enam posisi strategis, yakni Sekretaris DPRD Kota Blitar, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Ika menegaskan bahwa seluruh ASN yang memenuhi ketentuan memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengikuti seleksi tersebut. Pemerintah juga menjamin proses seleksi berlangsung secara terbuka dan objektif tanpa memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu.

“Semua mempunyai peluang yang sama untuk menempati jabatan yang dilelang itu. Tidak ada pengecualian dan tidak ada keistimewaan. Jadi semua mempunyai kesempatan yang sama,” jelasnya.

Meski tahapan pendaftaran telah dimulai, BKPSDM Kota Blitar mencatat belum ada ASN yang mengajukan pendaftaran pada hari pertama pembukaan seleksi. Kondisi tersebut berlaku baik untuk ASN dari lingkungan Pemerintah Kota Blitar maupun dari instansi daerah lainnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Blitar tidak memasukkan jabatan Sekretaris Daerah dalam proses seleksi terbuka kali ini. Pemerintah akan mengisi posisi tersebut melalui mekanisme tersendiri sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Blitar 2026 Anggarkan untuk Operasional Bus Sekolah Gratis