insanimedia.id – Baru saja kita memperingati hari pers nasional yakni tanggal 9 Februari dan hari penyiaran nasional yang ditetapkan pada tanggal 1 April. Penetapan hari pers maupun hari penyiaran online adalah sebagai suatu bentuk apresiasi atas peran pers (media cetak, penyiaran, dan online) yang turut membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dinamika suatu bangsa itu ditentukan oleh tingkat literasi. Ada enam literasi dasar yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, yakni baca-tulis, numerasi, sains, digital, finansial, serta budaya dan kewargaan. Literasi ditentukan oleh pendidikan, ketersediaan informasi, serta budaya. Dalam konteks inilah media memiliki peran penting. Melalui media beragam informasi dapat disebarluaskan.
Dalam sistem demokrasi, media menjadi pilar keempat. Media menjadi sarana penyebaran informasi dan dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial, termasuk penguasa. Menurut UU No 40 Tahun 1999, pasal 3 ayat 1, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Keberadaan media dengan segala informasi yang disuguhkan kepada khalayak luas akan menentukan literasi, wawasan, dan cara berpikir masyarakat. Melalui media, warga negara tidak hanya menyerap dan menyampaikan informasi. Masyarakat dapat menyampaikan inspirasi, aspirasi, dan bahkan kritik kepada pemerintah.
Ruang Publik
Banyak informasi yang tersebar melalui media, baik cetak, elektronik, maupun online. Peredaran informasi di media ini menempatkan media sebagai ruang publik. Melalui media warga bisa menginformasikan peristiwa, menyampaikan aspirasi dan usulan, serta mengkritisi realitas sosial, politik, maupun budaya.
Pemerintah pun juga dapat memanfaatkan media sebagai sarana menyerap inspirasi masyarakat. Hadirnya konsep citizen jurnalisme memungkinkan pengelola pemerintahan menyerap banyak informasi. Jika mau. Banyaknya warga masyarakat yang memanfaatkan media sosial dan media mainstream (yang menggunakan konsep citizen journalisme) untuk menyampaikan aspirasi dan informasi public, membuka ruang informasi yang cukup bagi bagi banyak pihak.
Sebagai ruang publik, media dapat memanfaatkan berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Pejabat publik dapat menggali opini dan aspirasi warga dari media. Masyarakat luas dapat mengetahui berbagai peristiwa dari media. Pendidik dapat menyebarkan nilai-nilai pendidikan melalui media. Siswa dan mahasiswa dapat memanfaatkan media untuk memperoleh materi pendidikan. Budayawan dapat menyebarluaskan karyanya kepada khalayak luas. Politisi dapat mengkampanyekan program melalui media.
Media menjadi ruang publik yang efektif untuk menyemai informasi dan opini bagi masyarakat. Melalui ruang publik ini dapat dibangun dialektika sosial untuk meningkatkan kedewasaan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Publik dapat saling menyampaikan dan menyerap opini, aspirasi, dan kritik. Semakin efektif media dijadikan sebagai ruang publik, semakin dinamis dan demokratis kehidupan masyarakatnya.
Oleh karenanya, media sebagai ruang publik perlu dijaga eksistensi dan indipendensinya. Agar dialektika warga terjaga.
Opini Publik
Media menjadi sarana efektif untuk menyampaikan opini ke khalayak luas. Sehingga muncul statemen siapa yang menguasai informasi, maka ia menguasai dunia. Namun demikian juga berpotensi menimbulkan benturan. Demikian kutipan yang tersebar dari Alvin Toffler, futrolog abad 20.
Statemen ini seolah melegitimasi kepemilikan media untuk kepentingan tertentu. Di Indonesia, partai-partai politik berlomba menguasai media untuk kepentingan politik mereka. Tidak hanya itu, pemilik media juga berlomba untuk mendekat dan menyediakan diri untuk menjadi ‘corong’ partai.
Akibatnya, semua media menjadi simpatisan partai. Media tidak netral dan tidak independen. Opini publik yang tersebar melalui media membawa gagasan yang sesuai dengan afiliasi politik media. Opini yang tidak sejalan dengan ideologi dan kepentingan media dan afiliasinya, tak kan tersampaikan kepada publik.
Media tersegmentasi oleh politik dan opini publik terbendung oleh afiliasi politik media. Fragmentasi media dalam afiliasi politik begitu terlihat saat ini. Media mainstream, hampir semuanya berafiliasi dengan kekuatan politik dominan. Sebagaimana partai politik, hampir tidak ada yang tersisa, semua berafiliasi dengan partai pemenang pemilu. Sehingga tidak ada kekuatan penyeimbang dalam politik dan bahkan media sekalipun. Nyaris pengelolaan negara tanpa control dari siapapun. Karena kekuatan control telah diamputasi.
Realitas ini menciutkan, bahkan hampir menutup ruang public warga yang mestinya perlu dijaga independensinya, agar warga dapat menyuarakan aspirasi secara bebas tanpa tekanan dan pengaruh politik dominan. Afiliasi politik dan media kepada kelompok dominan pada akhirnya membelenggu suara-suara kritis yang muncul. Opini public tidak muncul, setidaknya sulit meuncul akibat belenggu politik terhadap ruang public. Menurut Habermas, suara kritis bukan sekedar ekspresi penentangan, tetapi sebagai suatu bentuk sikap atau pendirian masyarakat atas suatu persoalan. Sehingga opini public harus dapat dijamin muncul dari dealektika di ruang public.
Tidak adanya opini yang menjadi penyeimbang, maka masyarakat menjadi miskin gagasan. Masyarakat tidak memiliki pilihan gagasan, kecuali yang disodorkan oleh kelompok dominan saja. Di sinilah, apa yang dikhawatirkan oleh Habermas terjadi, bahwa opini public tidak lahir dari dealektika public. Sehingga opini public yang berkembang tidak lagi mampu memberikan literatur public dalam menghadapi dan menyikapi perkembangan social yang ada. Literasi public rendah, baik tentang politik, ekonomi, budaya, bahkan agama.
Aspirasi Publik
Kita tentu masih ingat bagaimana Presdien Prabowo mengumpulkan para rektor dari berbagai perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Presiden menyampaikan berbagai argumentasi program-program prioritas. Tentu dilengkapi dengan berbagai argumen yang melatari munculnya program tersebut.
Kemudian Presiden juga mengundang para ulama melalui institusi MUI untuk mengkonsultasikan status keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP). Atau lebih tepatnya menginformasikan dan menyampaikan argumentasi. Hasilnya, para ulama yang awalnya tidak menyetujui bergabungnya Indonesia di BoP, akhirnya menyetujui meskipun dengan syarat, jika BoP tidak berpihak kepada kemerdekaan Palestina, maka harus keluar. Syarat yang tentunya secara politik hanya bersifat pemanis saja.
Demikian juga saat para tokoh kritis diundang ke istana untuk membahas berbagai isu geopolitik. Termasuk tentang bergabungnya Indonesia ke BoP, sikap pemerintah Indonesia atas serangan Amerika-Israel ke Iran. Sekali lagi pertemuan tersebut sebagai sebuah komunikasi politik untuk menyampaikan argumentasi atas langkah-langkah politkik pemerintah.
Secara umum, peristiwa itu sebagai bentuk keterbukaan presiden terhadap kelompok kritis yang acapkali menyampaikan opininya melalui ruang publik. Presiden mungkin memang terbuka terhadap berbagai masukan. Tetapi undangan ke Istana negara secara politis tidak menyuguhkan keterbukaan tetapi menyuguhkan dominasi politik. Mereka yang diundang ke istana, meski diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya ke presiden, tetapi pada akhirnya hanya menjadi seremoni politik dan birokrasi belaka.
Presiden berjalan dengan logikanya, yang bisa jadi tidak menghiraukan aspirasi dan masukan tokoh-tokoh yang diundangnya. Aspirasi yang disampaikan seperti peluru yang ditembakkan, lalu lunak saat mendekati dan menyentuh obyek sasaran. Tokoh-tokoh yang diundang, yang awalnya ‘galak’ lalu mendadak menjadi lunak. Setidaknya terjadi eufimisme dalam penyampaian aspirasi.
Atas realitas seperti ini, idealnya, biarkan media menjadi ruang public secara mandiri. Biarkan media menjadi wahana menumpahkan opini, aspirasi, dan ekspresi public. Tak perlu tokoh-tokoh public diundang ke istana untuk menyampaikan opini dan aspirasinya. Toh pada akhirnya juga berjalan di atas logika masing-masing. Jaga media dari dominasi politik manapun. Biarkan media menjadi ruang public yang natural dan original.
Jika pengelola negara menginginkan aspirasi, gagasan, ataupun masukan, cukup ambil dari media. Dengan cara ini pengelola negara akan dapat menyerap dan menerima aspirasi dan opini apa adanya. Aspirasi yang belum melalui proses eufemisasi atau penghalusan bahasa. Para public opinion juga tidak kehilangan daya kritisnya. Sehingga, ibarat orang jual beli emas, pengelola negara memperoleh barang original, 24 karat. Bukan sepuhan alias polesan.







