Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melelang 49 unit ponsel hasil sitaan perkara pidana, namun penjualan tersebut belum sepenuhnya terserap. Sekitar setengah dari total barang yang ditawarkan masih belum berhasil terjual kepada masyarakat.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Blitar, Dio Sumantri, menjelaskan bahwa seluruh ponsel tersebut berasal dari barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti ini dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga hasil penjualannya disetorkan ke kas negara melalui PNBP,” ujarnya, Minggu (26/4).
Ia menyebut masyarakat menunjukkan minat yang cukup tinggi terhadap penjualan tersebut, meskipun belum semua unit berhasil terjual.
“Antusiasme masyarakat ada, terbukti lebih dari 20 unit sudah terjual. Tapi memang belum semuanya terserap,” katanya.
Dio menilai kondisi ini menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan penjualan berikutnya. Pihaknya mempertimbangkan penyesuaian harga agar sisa barang lebih menarik bagi pembeli.
“Kalau pada penjualan berikutnya masih belum laku, harga akan kami sesuaikan supaya lebih menarik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penjualan langsung ini merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti yang telah diputus pengadilan sekaligus upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Yang terpenting, barang bukti yang sudah inkrah ini bisa dimanfaatkan dan tetap memberikan pemasukan bagi negara,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Blitar memastikan pihaknya akan kembali menjadwalkan penjualan ulang untuk barang yang belum terjual.
“Kami jadwalkan lagi penjualan berikutnya, supaya seluruh barang bisa terserap,” pungkasnya.







