Daop 7 Madiun Sayangkan Truk Mogok di Perlintasan, KA Dhoho Tertemper di Blitar

Penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

 

Madiun, insanimedia.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyesalkan insiden tertempernya truk oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang pada Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB. Peristiwa itu terjadi di JPL 190 Km 120+448, perlintasan resmi terjaga di antara Stasiun Blitar dan Garum.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa perangkat peringatan di lokasi sebenarnya sudah aktif sebelum kejadian. Sirene berbunyi sebagai tanda kereta akan melintas, dan petugas telah bersiap menutup palang pintu. Namun, truk tetap melaju hingga masuk ke perlintasan.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari.

Petugas penjaga perlintasan kemudian berupaya menghentikan laju kereta menggunakan semboyan 3. Akan tetapi, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat KA 408 tidak dapat berhenti, sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.

Insiden tersebut menyebabkan gangguan teknis pada lokomotif berupa patahnya plug kran. Kereta sempat berhenti di lokasi kejadian, namun masinis dan asisten masinis dipastikan selamat.

KAI Daop 7 segera mengoordinasikan penanganan dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana. Petugas berhasil mengevakuasi truk pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali normal.

Selanjutnya, petugas memperbaiki lokomotif hingga akhirnya KA dapat bergerak mundur menuju Stasiun Blitar pada pukul 22.35 WIB dengan kecepatan terbatas 5 km/jam. Petugas juga berjalan di depan kereta sambil membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan.

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Pikap Menabrak Kereta Api di Blitar, Sopir Terlempar dan Meninggal 

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami fungsi fasilitas keselamatan di perlintasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambah Tohari.

KAI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai tertutup, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, tidak berhenti di atas rel, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari.