JAKARTA, insanimedia.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka adalah DH (Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026), SS (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi). Seusai pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jambidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan bukti formil.
”Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Modus operandi kejahatan ini menyasar sistem kemitraan Satuan Pelayanan Peningkatan Gizi (SPPG). Program prioritas nasional yang menelan anggaran APBN jumbo sebesar Rp85,27 triliun (2025) dan Rp88 triliun (2026) ini sengaja disimpangkan melalui manipulasi verifikasi portal digital guna meloloskan yayasan bodong yang dikendalikan para tersangka.
”Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” papar Syarief. Akibat kongkalikong dan intervensi verifikasi ini, jajaran yayasan afiliasi tersebut mengeruk insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain manipulasi mitra siber, penyidik menemukan adanya intervensi melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengondisian Kerangka Acuan Kerja (KAK) memicu penggelembungan harga (mark-up) massal pada empat komoditas pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil lapangan, meliputi:
- Motor Listrik: 21.801 unit (bernilai sekitar Rp1 triliun).
- Televisi 75 Inci: 5.400 unit.
- Gawai Tablet: 31.000 unit.
- Sepatu Lapangan: 32.000 pasang.
Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan korupsi komoditas pangan ini dipastikan akan terus meluas ke hilir program.
”Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai,” tegas Syarief menutup pemaparannya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dakwaan merugikan keuangan negara.







