Kasasi JPU Ditolak, MA Kukuhkan Vonis Dua Tahun Eks Analis Bank Jateng

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana perbankan yang melibatkan dua mantan analis kredit Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, DD dan YHS. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis hakim MA melalui Putusan Nomor 282 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 28 Januari 2026 menetapkan kedua terdakwa tetap menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Keputusan itu membuat upaya hukum kasasi dari pihak penuntut umum tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Kekar Abadi, Agus Suhartono, SH, mengungkapkan bahwa putusan tersebut berada di luar perkiraan tim penasihat hukum. Menurutnya, dakwaan terhadap kliennya menggunakan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang mengatur ancaman pidana minimal tiga tahun penjara.

“Putusan ini di luar ekspektasi kami karena pasal yang didakwakan memiliki ketentuan minimum pidana penjara tiga tahun. Namun Mahkamah Agung menguatkan putusan dua tahun penjara,” ujar Agus.

Atas putusan tersebut, LBH Kekar Abadi memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan secara objektif.

Agus menambahkan, dirinya bersama Hartawan Nindito, SH, MM dan Ady Putra Cesario, SH, MH telah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum kedua terdakwa sejak perkara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Kami puas dengan putusan tersebut karena selama proses persidangan telah berusaha secara maksimal memperjuangkan rasa keadilan bagi klien kami,” katanya.

Ketua LBH Kekar Abadi, A. Djoko Purnomo, SE, SH, MM menjelaskan bahwa lembaganya dihuni oleh praktisi hukum dan praktisi perbankan, termasuk sejumlah mantan pejabat bank yang memiliki pengalaman panjang di bidang operasional perbankan.

Baca Juga :  Daop 7 Madiun Kampanyekan Keselamatan Jalan di Perlintasan Sebidang Kereta Api di Kota Blitar

Menurut Djoko, pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi tim penasihat hukum dalam melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi sehingga berbagai aspek teknis dalam perkara dapat dikupas secara mendalam.

“Sebagian anggota kami berasal dari kalangan pensiunan pejabat bank yang memahami secara detail operasional perbankan. Karena itu, dalam persidangan kami mengajukan banyak pertanyaan teknis kepada para saksi untuk menggali fakta yang sebenarnya,” ujar Djoko.

Sementara itu, Hartawan Nindito menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia berpandangan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai faktor yang melatarbelakangi terjadinya suatu tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas dan kondisi terdakwa,” kata Hartawan.

Pengacara muda asal Purworejo, Ady Putra Cesario, menuturkan bahwa proses persidangan berlangsung panjang dan diwarnai argumentasi hukum yang cukup intens antara tim penasihat hukum dan JPU. Tim kuasa hukum, kata dia, berusaha menguraikan keterkaitan antara perkara dugaan korupsi yang lebih dahulu diproses dengan perkara tindak pidana perbankan yang menyeret DD dan YHS.

“Kami fokus mengurai hubungan sebab-akibat antara perkara korupsi yang sebelumnya terjadi dengan perkara perbankan ini. Tujuannya agar fakta-fakta persidangan dapat terlihat secara utuh,” ujarnya.

Ady juga menekankan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menjatuhkan putusan karena harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap perkara.

“Ketiga asas tersebut harus diterapkan secara seimbang. Tidak mudah bagi hakim untuk mengakomodasi semuanya dalam satu putusan,” katanya.

Melalui putusan tersebut, LBH Kekar Abadi berharap lembaga peradilan di Indonesia terus menjaga konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum dan asas keadilan sehingga setiap putusan dapat memberikan manfaat sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.