BLITAR, insanimedia.id – Tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu gelombang protes publik. Langkah hukum ini dinilai tidak sebanding dengan dampak nyata yang diderita oleh korban. Berdasarkan data rekam medis, akibat serangan fatal tersebut, Andrie mengalami luka bakar kimiawi parah yang mencakup hingga 24 persen di sekujur tubuhnya.
Proses persidangan yang digelar di Pengadilan Militer ini dinilai sarat dengan kejanggalan sejak tahap awal. Sejumlah koalisi masyarakat sipil mengkritik adanya indikasi penurunan bobot pelanggaran hukum (downgrade) oleh oditur militer, ditambah dengan suasana persidangan yang sesekali diwarnai candaan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut menyoroti bahwa serangan tersebut semestinya dipandang sebagai tindakan yang mengancam nyawa.
”Pelaku menyiram air keras di area muka. Kalau muka kena air keras, ada kemungkinan gagal napas dan bisa (menyebabkan) meninggal,” ujar Novel. Menurutnya, arah serangan yang spesifik ke area wajah menunjukkan bahwa pelaku sejak awal menghendaki adanya cacat permanen atau bahkan dampak yang lebih fatal bagi korban.
Ketimpangan jalannya persidangan ini memantik respons kritis yang meluas hingga ke tingkat daerah. Aktivis demokrasi asal Blitar, Reyda Hafis, menilai bahwa membawa kasus tindak pidana umum yang terjadi di ruang terbuka ke ranah peradilan militer sejak awal telah menimbulkan bias institusional yang kuat. Hal tersebut dinilai menjauhkan proses hukum dari pengawasan publik secara objektif.
”Kasus yang menimpa Andri Yunus kemarin, itu dilakukan di ranah publik dan korbannya adalah sipil,” kata Reyda saat diwawancarai pada Selasa (9/6/2026). Reyda menambahkan bahwa ringannya tuntutan pidana dari oditur militer mencederai keadilan bagi korban yang harus menanggung dampak kerusakan fisik seumur hidupnya. “Dua setengah tahun penjara itu adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat dan keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ringannya tuntutan ini dianggap merusak asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Apabila tindak kekerasan serupa—yakni penganiayaan berat berencana menggunakan zat kimia berbahaya—dilakukan oleh masyarakat sipil, ancaman hukuman di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat mencapai belasan tahun penjara. Kenyataan ini memicu persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pelaku dari sektor keamanan. “Hukum akhirnya terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ketika menyentuh dinding institusi militer,” tutur Reyda.
Guna mencegah preseden buruk ini berulang di masa mendatang, koalisi masyarakat sipil mendesak adanya langkah konkret yang bersifat struktural dan bukan sekadar imbauan moral. Fokus utama desakan ini tertuju pada perombakan regulasi pertahanan dan tata peradilan di Indonesia.
”Aturan kuno ini harus diubah agar setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada sistem peradilan umum atau sipil,” tegas Reyda merujuk pada urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penguatan transparansi serta pelibatan aktif lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipandang sebagai instrumen vital demi mengembalikan marwah supremasi hukum di tanah air.







