Polres Purworejo Gagalkan Peredaran 70 Gram Sabu, Kurir Asal Sleman Ditangkap

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Petugas menangkap seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga membawa sabu dengan berat bruto sekitar 69,58 gram.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo. Kegiatan itu turut dihadiri Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) di tepi jalan Dusun Karang Nongko, RT 01 RW 05, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Saat melakukan patroli dan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melihat seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga petugas segera menghentikan dan memeriksanya.

Hasil pemeriksaan mengungkap identitas pengendara berinisial HF. Petugas kemudian menemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu di dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HF mengaku baru mengambil narkotika tersebut dari wilayah Semarang. Selanjutnya, ia berencana mengedarkan sabu itu ke wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram atau total sekitar 69,58 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Camry, dompet hitam merek Goldcross, tas ransel merah, telepon seluler Oppo A12 berwarna biru, serta sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi AB 5068 WX yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram maupun ketentuan tentang produksi, impor, ekspor, dan penyaluran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu-sabu Jaringan Surakarta

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Nana Edi Sugito mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, meningkatkan kepedulian terhadap keluarga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.