Purworejo, insanimedia.id – Yayasan Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Minhajuttolibin Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purworejo. Gugatan tersebut bertujuan menolak rencana eksekusi lahan dan bangunan pondok yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin, H. Muhammad Ulinnuha atau Gus Ulin, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum setelah menemukan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki kejanggalan dalam rangkaian proses kredit hingga pelelangan objek sengketa.
Pihak yang mengajukan eksekusi, Rismiyadi, warga Galur, Kulon Progo, disebut mengklaim sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Pondok Pesantren Minhajuttolibin.
“Kami memilih menempuh jalur hukum karena ada sejumlah hal yang perlu diuji di pengadilan terkait proses kredit, jaminan, hingga pelelangan yang menjadi dasar klaim kepemilikan tersebut,” kata Gus Ulin pada Jumat (14/8/2026).
Gus Ulin menjelaskan, yayasan telah menggunakan tanah tersebut sebagai lokasi pondok pesantren sejak sekitar 1997. Pihaknya menilai aset tersebut perlu dipertahankan karena selama puluhan tahun digunakan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.
Sebelum mendaftarkan gugatan, yayasan berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan Camat Bagelen. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan serta pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Dalam gugatan tersebut, yayasan turut mempersoalkan status Purwanto sebagai debitur kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta. Yayasan menyebut Purwanto bukan pemilik sertifikat tanah pondok, melainkan memiliki hubungan keluarga sebagai mantan menantu pengasuh pondok pada masa lalu.
Pihak yayasan juga menyoroti putusan pidana terhadap seorang notaris yang dinilai berkaitan dengan dokumen persetujuan atau penjaminan dalam proses kredit. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 184/Pid.B/2017/PN Smn tertanggal 6 Juli 2017 atas nama Tuti Eltiati, S.H.
“Keberadaan putusan pidana itu menjadi salah satu alasan kami meminta pengadilan memeriksa kembali seluruh rangkaian proses kredit dan pelelangan secara menyeluruh,” ujar Gus Ulin.
Yayasan juga mempertanyakan proses survei bank terhadap objek yang menjadi jaminan kredit. Menurut mereka, bank tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, padahal tanah tersebut telah berdiri rumah dan kompleks pondok pesantren yang sudah lama digunakan.
Selain itu, yayasan mempersoalkan pelaksanaan lelang melalui KPKNL pada 15 Desember 2015. Pihak yayasan menilai proses tersebut perlu diperiksa kembali karena saat lelang berlangsung masih terdapat perkara perdata yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Gus Ulin mengatakan yayasan juga melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di luar proses pengadilan. Beberapa pihak yang dihubungi antara lain Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, PCNU Purworejo, Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi III DPR RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap aset pondok yang menurut pihak yayasan telah diwakafkan KH R Agus Mutholib kepada Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin sejak 2005.
“Kami berharap status tanah dan bangunan yang telah digunakan untuk kepentingan syiar agama dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan pondok pesantren,” kata Gus Ulin.
Sementara itu, rencana eksekusi yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 untuk sementara ditunda. Pemerintah Kabupaten Purworejo sebelumnya mendorong para pihak membuka ruang mediasi sambil menunggu proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Purworejo.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Minhajuttolibin di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, dikabarkan menghadapi ancaman eksekusi setelah sertifikat tanahnya beralih kepada pihak lain. Keluarga pengasuh pondok mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah tersebut.
Nyai Siti Shofiatun, istri pengasuh pondok Kyai H.R. Agus Mutholib, mengatakan keluarga baru mengetahui perubahan kepemilikan sertifikat setelah menerima pemberitahuan rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.
“Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti sembari menangis.
Menurut Siti, persoalan tersebut diduga bermula pada 2008 ketika mantan menantunya, Purwanto, meminjam sertifikat tanah pondok. Ia juga menyebut notaris yang terlibat dalam proses tersebut pernah menjalani proses hukum dan mendapat hukuman penjara terkait pemalsuan tanda tangan.
Keluarga saat itu mengira persoalan telah selesai dan sertifikat akan dikembalikan. Namun, pada 2026 keluarga justru menerima surat eksekusi dan mengetahui sertifikat telah beralih atas nama Rismiyadi, sosok yang menurut keluarga tidak mereka kenal.







