Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Soroti KUA-PPAS Perubahan 2026 yang Berpotensi Molor

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar mempercepat tahapan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, menilai tahapan penyusunan KUA-PPAS Perubahan berpotensi mengalami keterlambatan. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah percepatan agar siklus penganggaran tetap berjalan sesuai ketentuan.

Candra mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah seharusnya menyampaikan KUA-PPAS Perubahan kepada DPRD pada pekan pertama Agustus dan menyepakati dokumen tersebut pada pekan kedua bulan yang sama.

Menurut Candra, keterlambatan pembahasan dapat berdampak pada jadwal pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah. Karena itu, Fraksi PKB mendorong eksekutif segera menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD sehingga pembahasan APBD Perubahan dapat berlangsung lebih cepat.

“Kita berharap eksekutif mengakselerasi berkenaan dengan siklus penganggaran. Jangan sampai karena tahapan mundur, pekerjaan dan kegiatan pemerintah juga ikut mundur,” ujar Candra.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak kembali menghadapi persoalan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) seperti pada tahun sebelumnya. Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat proses penganggaran agar program yang telah direncanakan dapat terlaksana dan anggaran memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKB tetap menyatakan dukungan terhadap program Pemkab Blitar yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengatakan pemerintah masih menunggu hasil evaluasi RKPD Perubahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah evaluasi tersebut diterima, Pemkab Blitar akan melakukan penyesuaian terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan sebelum menyerahkannya kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Baca Juga :  ADD 2026 Susut, Empat Organisasi Perangkat Desa di Kabupaten Blitar Ngadu ke DPRD

Khusna menargetkan pemerintah dapat menyerahkan dokumen tersebut dalam waktu satu hingga dua hari. Ia berharap DPRD bersama eksekutif dapat menuntaskan pembahasan paling lambat pada akhir pekan ini.

Ia mengakui keterlambatan pada proses penyerahan, pembahasan, hingga penetapan dapat memengaruhi tahapan penganggaran berikutnya. Meski demikian, Pemkab Blitar terus melakukan percepatan agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 tetap sesuai target.