Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar mulai menjalankan tahapan awal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Setelah resmi meluncurkan pelaksanaan Pilkades pada 25 Juni 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini mengawali proses dengan menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa yang masa jabatannya segera berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, S.P., menjelaskan bahwa tahapan persiapan telah dimulai sejak 29 Juni 2026. Ia mengatakan BPD wajib memberikan pemberitahuan kepada kepala desa sebagai langkah pertama sebelum memasuki tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada tahap persiapan ini yang dilakukan adalah BPD memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatannya. Setelah itu kepala desa berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Semua itu sudah diatur dalam regulasi,” ujar Tantowi.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, kepala desa harus menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Selanjutnya, BPD akan membentuk panitia penyelenggara Pilkades sebagai bagian dari tahapan berikutnya.
Tantowi menegaskan DPMD akan mengawal seluruh proses tersebut agar setiap desa menjalankan tahapan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan. Pendampingan itu meliputi penyampaian pemberitahuan oleh BPD, penyusunan laporan akhir masa jabatan kepala desa, hingga pembentukan panitia Pilkades.
“Nanti yang akan kami kawal adalah proses pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa, kemudian kewajiban kepala desa menyusun laporan akhir masa jabatan, hingga pembentukan panitia Pilkades,” katanya.
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Blitar akan berlangsung di 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Proses pengamanan pelaksanaan pemilihan akan berada di bawah wilayah hukum Polres Blitar dan Polres Blitar Kota.
Selain memastikan tahapan persiapan berjalan lancar, DPMD juga mengingatkan adanya aturan baru dalam proses pencalonan kepala desa. Jika jumlah bakal calon lebih dari lima orang, panitia akan melaksanakan seleksi tambahan untuk menetapkan maksimal lima calon tetap yang berhak mengikuti pemilihan.
Sementara itu, apabila hanya terdapat satu bakal calon kepala desa, mekanisme pelaksanaannya akan ditentukan melalui kesepakatan antara BPD dan panitia penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPMD Kabupaten Blitar berharap seluruh desa peserta Pilkades Serentak 2026 dapat menjalankan setiap tahapan secara tertib dan tepat waktu. Dengan demikian, proses pemungutan suara diharapkan berlangsung aman, lancar, serta sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
(riz)







