Purworejo, insanimedia.id – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kabupaten Purworejo menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Percepatan Penanganan Stunting. Setelah tahap pembahasan selesai, DPRD akan menyerahkan kedua raperda tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum memasuki proses harmonisasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Pansus 13 DPRD Kabupaten Purworejo, Much Dahlan, menyampaikan perkembangan tersebut usai mengikuti rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Command Center DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (2/7/2026).
“Alhamdulillah pembahasan dua raperda ini sudah selesai. Selanjutnya tinggal kami laporkan ke Bapemperda dan kemudian dilakukan harmonisasi dengan Bagian Hukum,” ujar Much Dahlan.
Much Dahlan menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah mengakomodasi berbagai masukan dari hasil konsultasi Pansus dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penyesuaian tersebut, materi yang dimuat dalam raperda dinilai telah siap untuk memasuki tahapan berikutnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Purworejo melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya didukung pemerintah daerah.
“Kita berharap pekerja rentan bisa terlindungi. Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di Purworejo, masih relatif rendah. Karena itu nantinya akan kita dorong melalui pembiayaan dari APBD,” katanya.
Menurut Much Dahlan, selama ini sebagian perlindungan bagi pekerja rentan telah didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, program tersebut baru menjangkau pekerja yang memiliki keterkaitan dengan sektor pertembakauan.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat meningkatkan dukungan anggaran melalui APBD agar cakupan perlindungan semakin luas, terutama bagi masyarakat miskin yang masuk kelompok desil 1, 2, dan 3.
“Tahun anggaran ini sudah dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk pembiayaan enam bulan. Kalau perda ini nanti sudah disahkan, tentu landasan hukumnya akan semakin kuat sehingga pada tahun 2027 diharapkan anggarannya bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Much Dahlan menambahkan bahwa manfaat perlindungan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sehingga pekerja rentan memperoleh kepastian perlindungan saat menghadapi risiko dalam bekerja.
Selain merampungkan raperda ketenagakerjaan, Pansus 13 juga menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Percepatan Penanganan Stunting. Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program percepatan penurunan angka stunting secara lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Pembahasan stunting juga sudah selesai. Kita harapkan perda ini segera dapat dipergunakan sebagai payung hukum dalam penanganan stunting di Kabupaten Purworejo,” ungkapnya.
Much Dahlan mengakui bahwa angka stunting di Kabupaten Purworejo masih memerlukan perhatian serius karena sejumlah kecamatan masih mencatatkan prevalensi yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ia berharap keberadaan perda tersebut mampu memperkuat koordinasi lintas sektor agar program pencegahan dan penanganan stunting berjalan lebih efektif.
“Pansus berharap setelah perda ini disahkan, penanganan stunting dapat dilakukan lebih optimal sehingga angka stunting di Kabupaten Purworejo terus menurun,” jelas Much Dahlan.







