Jaga Uang Rakyat, Komisi IV DPRD Purworejo Soroti Pemangkasan Dana Baznas dan FKUB

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo mulai mengkaji Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa (14/7/2026). Para anggota dewan memfokuskan pembahasan perdana ini pada efektivitas program serta asas manfaat anggaran bagi warga. Secara khusus, legislatif memberikan perhatian besar pada program keagamaan, kesejahteraan rakyat (kesra), hingga fasilitasi ibadah haji.

Sejumlah mitra kerja menghadiri rapat koordinasi tersebut secara langsung. Jajaran Komisi IV mengundang Bagian Kesra Setda Purworejo, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelaraskan persepsi anggaran.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Ivan Fatchan Ghani Wardhana, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 mewajibkan DPRD untuk terlibat aktif dalam tahapan penyusunan APBD ini. Menurutnya, lembaga legislatif harus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara ketat. Hal itu bertujuan agar setiap alokasi dana APBD mendatangkan faedah nyata bagi publik.

“Kami melakukan pencermatan terhadap usulan anggaran dari setiap OPD agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya.

Ivan menerangkan bahwa jajarannya sengaja membidik Bagian Kesra pada hari pertama kerja. Instansi tersebut memegang peranan penting karena mengelola berbagai program yang berkaitan langsung dengan visi-misi Bupati Purworejo untuk menciptakan masyarakat religius.

“KUA merupakan arah kebijakan umum yang menjadi dasar pelaksanaan visi dan misi Bupati melalui program-program prioritas. Sementara PPAS merinci alokasi anggaran agar setiap program dapat berjalan secara tepat sasaran,” jelasnya.

Komisi IV juga meminta penjelasan mendalam dari Baznas dan FKUB mengenai rencana kerja serta proyeksi kebutuhan anggaran mereka untuk tahun 2027. Berdasarkan hasil evaluasi rapat, pemerintah daerah memotong usulan anggaran Baznas dari Rp600 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Kebijakan serupa juga menimpa FKUB yang anggarannya merosot dari Rp353 juta menjadi Rp262 juta.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2024

Melihat penurunan tersebut, Ivan menilai pemotongan ini kurang tepat karena kedua lembaga mengemban peran strategis dalam membangun karakter masyarakat. Komisi IV pun mendesak tim anggaran pemerintah daerah untuk meninjau ulang alokasi dana tersebut.

“Kami melihat program Baznas maupun FKUB selaras dengan visi-misi Bupati. Oleh karena itu, kami berharap usulan anggaran awal dapat diakomodasi kembali agar pelaksanaan program kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo, Much Dahlan, memaparkan beberapa poin penting dari hasil diskusi bersama Bagian Kesra. Anggota dewan memberikan catatan khusus pada penyediaan anggaran bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta pemberian insentif untuk guru ngaji.

Much Dahlan berharap pemerintah daerah mengakomodasi masukan dewan dalam draf akhir APBD 2027. Perbaikan administrasi ini diharapkan mampu melahirkan skema anggaran yang efisien, menopang program prioritas, sekaligus menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat Purworejo.