Blitar, insanimedia.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam dinas. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menegaskan pihaknya akan meneruskan imbauan tersebut kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta setiap pimpinan OPD mengingatkan ASN di instansinya agar mematuhi aturan selama jam kerja.
” Tentunya yang namanya jam kerja harus digunakan untuk menjalankan tugas, bukan melakukan live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan,” ujar Achmad Budi Hartawan.
Menurutnya, kegiatan siaran langsung untuk kepentingan pribadi, baik sebagai hiburan maupun pembuatan konten media sosial, tidak layak dilakukan ketika ASN sedang menjalankan tugas kedinasan. Ia menekankan bahwa setiap ASN harus menjunjung etika sebagai pelayan publik dengan memanfaatkan waktu kerja untuk menyelesaikan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan imbauan serupa. ASN diminta tidak melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi instansi. Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengganggu pekerjaan, serta mematuhi kode etik dan ketentuan disiplin ASN.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN menaati jam kerja, menjaga integritas, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.







