Purworejo, insanimedia.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Much Dahlan, menyoroti alokasi dana untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) saat membahas Rancangan KUA-PPAS 2027 di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa (14/7/2026). Anggota legislatif tersebut mengusulkan penyesuaian biaya haji karena tarif perjalanan ke Tanah Suci terus melonjak. Selain itu, Komisi IV juga mendorong pemerintah daerah untuk menambah anggaran akomodasi dan operasional bagi para petugas selama bertugas di Arab Saudi.
Much Dahlan menyampaikan usulan tersebut setelah menyelesaikan rapat kerja bersama Bagian Kesra Setda Purworejo, Baznas, dan FKUB. Ia menilai draf usulan dana TPHD saat ini masih menggunakan kalkulasi lama, yaitu Rp90 juta per orang untuk kapasitas enam petugas. Oleh karena itu, tim anggaran daerah wajib memperbarui data tersebut di dalam rancangan APBD 2027 agar sesuai dengan harga pasar saat ini.
“Kalau biaya hajinya naik, tentu anggaran yang kita siapkan juga harus disesuaikan. Jangan sampai nanti petugas justru harus menanggung kekurangan biaya sendiri,” ujar Much Dahlan.
Komisi IV juga meminta pemerintah kabupaten untuk mulai menyediakan dana operasional atau uang saku bagi personel TPHD selama mendampingi jemaah. Much Dahlan mengungkapkan bahwa kabupaten lain telah memberikan fasilitas penunjang tersebut kepada petugas mereka, sedangkan Kabupaten Purworejo belum merealisasikannya hingga kini.
“Kami berharap pada tahun 2027 ada tambahan anggaran akomodasi dan operasional bagi TPHD. Dengan dukungan itu, mereka bisa menjalankan tugas mendampingi jemaah haji secara maksimal,” katanya.
Di samping urusan haji, Komisi IV juga mengawal keberlanjutan program insentif untuk guru ngaji di Purworejo. Much Dahlan menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menaikkan nilai insentif menjadi Rp175 ribu per orang melalui APBD Perubahan 2026. Anggota dewan memastikan nominal baru ini akan tetap bertahan pada tahun anggaran 2027.
Meski demikian, Komisi IV mengharapkan dinas terkait tidak hanya menaikkan besaran uang, tetapi juga menambah jumlah guru yang menerima bantuan tersebut. Saat ini, pemerintah daerah menyalurkan dana insentif tersebut kepada 3.458 guru ngaji.
Untuk menjamin ketepatan sasaran, DPRD meminta Kementerian Agama dan Bagian Kesra melakukan evaluasi serta verifikasi data secara berkala. Langkah ini penting guna mencoret nama guru ngaji yang sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia dari daftar penerima.
“Program ini merupakan bagian dari visi-misi Bupati dalam mewujudkan masyarakat yang religius. Karena itu, kami berharap ke depan kuota penerima bisa bertambah dengan data yang benar-benar valid sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” pungkasnya.







