Kedudukan Hukum Kekeluargaan dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara Hukum

oleh : Mohammad Isyamudin, S.H., C.NS - Konsultan Hukum

Insani Media

insanimedia.id – Hukum kekeluargaan merupakan istilah yang hidup dalam masyarakat Indonesia sebagai pendekatan penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial. Meskipun demikian, istilah tersebut bukan merupakan jenis maupun hierarki hukum dalam sistem hukum nasional. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat serta relevansinya dalam konsep negara hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum kekeluargaan memiliki kedudukan sebagai nilai sosial yang mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan sejalan dengan budaya hukum masyarakat Indonesia. Namun, penerapannya tidak dapat mengesampingkan supremasi hukum karena Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, hukum kekeluargaan harus dipahami sebagai pendekatan penyelesaian konflik yang melengkapi penegakan hukum, bukan sebagai hukum yang berada di atas hukum negara.

Pendahuluan

Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki karakter sosial yang kuat, tercermin dalam nilai gotong royong, musyawarah, dan semangat kekeluargaan. Nilai-nilai tersebut telah berkembang sejak lama melalui hukum adat yang hidup di berbagai daerah. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, berbagai persoalan sering kali diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan sebelum menempuh jalur litigasi. Masyarakat memandang bahwa penyelesaian secara damai mampu menjaga hubungan sosial serta menghindarkan konflik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, berkembang anggapan bahwa hukum kekeluargaan merupakan “hukum yang paling tinggi”. Pernyataan tersebut sering digunakan sebagai alasan untuk mengedepankan perdamaian dibandingkan proses hukum. Namun, dalam perspektif hukum tata negara maupun teori hukum, pandangan tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi sehingga seluruh bentuk penyelesaian sengketa harus tetap berada dalam koridor hukum positif.

Baca Juga :  Rakyat Desa Memang Tidak Memegang Dollar, Tetapi Tetap Menanggung Dampaknya

Permasalahan tersebut menjadi penting karena tidak sedikit perkara pidana maupun perdata yang diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan kekeluargaan. Dalam praktik tertentu, cara tersebut memberikan manfaat berupa terciptanya perdamaian. Akan tetapi, dalam perkara yang menyangkut kepentingan umum, pendekatan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk menegakkan hukum.

Pembahasan

A. Konsep Hukum Kekeluargaan

Istilah hukum kekeluargaan tidak dikenal sebagai klasifikasi hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Hukum kekeluargaan lebih tepat dipahami sebagai pendekatan sosial yang berlandaskan nilai musyawarah, mufakat, toleransi, dan perdamaian. Pendekatan tersebut lahir dari budaya hukum masyarakat Indonesia yang mengutamakan keharmonisan dibandingkan konflik.

Dalam perspektif teori hukum, pendekatan kekeluargaan merupakan bagian dari budaya hukum (legal culture) yang memengaruhi cara masyarakat memahami dan menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang menekankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

B. Kedudukan Hukum Kekeluargaan dalam Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus didasarkan pada hukum. Dengan demikian, tidak terdapat jenis hukum yang berada di atas konstitusi.

Hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menunjukkan bahwa hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, hukum kekeluargaan tidak memiliki kedudukan sebagai sumber hukum formal maupun norma yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan.

C. Hukum Kekeluargaan sebagai Budaya Penyelesaian Sengketa

Walaupun bukan bagian dari hierarki hukum, hukum kekeluargaan memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah sering menghasilkan solusi yang lebih cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan sosial para pihak.

Baca Juga :  Soal Revisi UU PSDN Pertahanan Tanpa Partisipasi Maka Negara Bekerja Sendiri

Dalam perkembangan hukum modern, pendekatan tersebut juga tercermin dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice). Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Namun, penerapan keadilan restoratif tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dan tidak berlaku terhadap seluruh jenis tindak pidana.

D. Tantangan Penerapan Hukum Kekeluargaan

Pemahaman yang keliru mengenai hukum kekeluargaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Tidak sedikit pihak yang menganggap bahwa perdamaian dapat menghapus seluruh konsekuensi hukum, termasuk terhadap tindak pidana berat. Padahal, banyak tindak pidana merupakan delik yang menyangkut kepentingan umum sehingga negara tetap berkewajiban melakukan penegakan hukum.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian secara kekeluargaan hanya dapat dilakukan sepanjang diperbolehkan oleh hukum. Dengan demikian, keseimbangan antara nilai kemanusiaan dan kepastian hukum tetap dapat terjaga.

Penutup

Hukum kekeluargaan merupakan bagian dari budaya hukum masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian konflik secara harmonis. Kedudukannya bukan sebagai hukum tertinggi maupun sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai nilai sosial yang mendukung penyelesaian sengketa.

Dalam negara hukum, supremasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan tetap menjadi landasan utama penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, penerapan hukum kekeluargaan harus ditempatkan secara proporsional sebagai pelengkap penegakan hukum, bukan sebagai alasan untuk mengesampingkan kewajiban hukum yang telah ditentukan oleh negara. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat tetap menjaga nilai-nilai kekeluargaan sekaligus menghormati prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Daftar Pustaka

– Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
– Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
– Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
– Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.Artikel ini sudah menggunakan struktur ilmiah (abstrak, kata kunci, pendahuluan, pembahasan, penutup, dan daftar pustaka). Untuk kebutuhan jurnal nasional, artikel ini masih dapat diperkaya dengan teori Legal Culture dari Lawrence M. Friedman, teori living law dari Eugen Ehrlich, serta pembahasan mengenai restorative justice agar lebih kuat secara akademis.