Mengkritisi Kamisan, Kontroversi Narasi LGBTQ dan Militerisme dalam Gerakan HAM

oleh : Mohammad Isyamudin, S.H., C.NS - Konsultan Hukum

Insani Media

 

insanimedia.id – Aksi Kamisan yang diinisiasi oleh para keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu sejak Januari 2007 di depan Istana Negara, telah lama berdiri sebagai monumen keteguhan sipil. Dengan payung dan pakaian hitamnya, gerakan ini secara konsisten menuntut pertanggungjawaban negara atas berbagai tragedi kemanusiaan, mulai dari Peristiwa 1965, Tragedi Semanggi, hingga hilangnya para aktivis 1998.

Namun, seiring berjalannya waktu dan pergeseran generasi aktor di dalamnya, Kamisan mengalami evolusi radikal yang memantik benturan ideologis yang serius. Dua isu krusial yang kini menguji soliditas gerakan ini adalah masuknya narasi hak-hak LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) serta respons terhadap fenomena militerisme dalam ruang sipil.

Evolusi ini melahirkan sebuah pertanyaan kritis yang menggugat efektivitas gerakan: Apakah perluasan agenda dalam Aksi Kamisan memperkuat solidaritas antarkelompok, atau justru merupakan infiltrasi ideologis yang mengaburkan fokus utama perjuangan serta membenturkannya langsung dengan doktrin pertahanan negara?
Interseksionalitas atau Infiltrasi Agenda: Menguji Narasi LGBTQ.

Masuknya kelompok minoritas seksual seperti LGBTQ ke dalam lingkaran Aksi Kamisan didasari oleh konsep interseksionalitas—sebuah gagasan bahwa bentuk-bentuk penindasan saling terhubung. Bagi para aktivis muda yang kini mendominasi lingkaran solidaris Kamisan, kelompok LGBTQ mengklaim bahwa isu mereka “bukanlah suatu ancaman”, melainkan sekadar variasi identitas, hak privat, atau hak asasi universal yang setara dengan korban kekerasan negara.

Namun, klaim bahwa LGBTQ bukan ancaman adalah pandangan yang naif, abai terhadap dampak sistemik, dan memicu konsekuensi taktis serta strategis yang fatal bagi Kamisan.

Pertama, terjadi pengaburan fokus (dilution of focus) secara nyata. Misi awal Kamisan sangat spesifik dan memiliki landasan hukum yang jelas: menuntut penyelesaian hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek di ranah Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Ketika isu-isu gaya hidup, identitas seksual, dan agenda global LGBTQ dimasukkan secara agresif, substansi keadilan bagi para korban penculikan atau penembakan masa lalu rentan ditenggelamkan demi panggung politik identitas.

Baca Juga :  Menjernihkan Isu Halal di Tengah Diplomasi Dagang: Perspektif Ramadhan untuk Kebijakan yang Berimbang

Kedua, integrasi narasi LGBTQ ini menciptakan benturan legal-formal yang destruktif bagi posisi tawar gerakan di hadapan negara. Pihak yang membela LGBTQ biasanya mengalami kebutaan terhadap regulasi pertahanan negara karena hanya melihat keamanan dari lensa konvensional (ancaman militer/fisik). Padahal, berdasarkan Perpres (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara fenomena LGBTQ secara riil diidentifikasi sebagai ancaman non-militer yang nyata dan berbahaya.

Ancaman non-militer (hibrida) bekerja secara halus melalui infiltrasi budaya yang merusak dimensi ideologi dan sosial-budaya suatu bangsa. Dalam perspektif pertahanan negara yang berbasis pada Pancasila dan UUD 1945, penetrasi ideologi LGBTQ membawa bahaya nyata berupa degradasi moral dan ancaman demografi.

Hubungan sesama jenis secara alamiah tidak menghasilkan reproduksi, yang dalam jangka panjang berpotensi memicu krisis penyusutan populasi (population decline) serta meruntuhkan institusi keluarga sebagai fondasi kekuatan bangsa. Selain itu, normalisasi LGBTQ merupakan konfrontasi langsung terhadap sila pertama Pancasila dan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia dibatasi oleh nilai-nilai agama dan moralitas publik, bukan kebebasan mutlak tanpa batas ala Barat.

Dengan membawa narasi LGBTQ ke dalam Aksi Kamisan, gerakan ini secara sadar atau tidak telah memosisikan dirinya sebagai pelindung dari apa yang secara hukum dinilai sebagai ancaman non-militer yang membahayakan negara. Akibatnya, negara memiliki legitimasi regulatif untuk menolak atau mengabaikan gerakan ini dengan dalih menjaga ketahanan nasional dari infiltrasi nilai asing. Kontradiksi Menantang Militerisme di Era Modern Di sisi lain, kritik Kamisan terhadap militerisme juga mengalami pergeseran yang problematis.

Militerisme dalam konteks gerakan HAM tradisional dipahami sebagai represi fisik oleh aparat atau penetrasi aktor militer ke dalam ranah sipil seperti penempatan aktif perwira di jabatan publik atau pendekatan keamanan di wilayah konflik. Bagi Kamisan, menolak militerisme adalah harga mati, mengingat mayoritas pelanggaran HAM masa lalu berakar dari watak otoriter rezim militeristis Orde Baru.

Baca Juga :  Seri Kajian Inspiratif Qurban (4) Yang Memiliki Kelapangan Rezeki Tetapi Tidak Berqurban, Kata Nabi: “Jangan Mendekati Tempat Salat Kami”

Namun, kontradiksi tajam muncul ketika gerakan ini secara simultan membela isu LGBTQ sambil menyerang militerisme. Di satu sisi, mereka menuntut negara melemahkan pendekatan keamanan dan kontrol militernya terhadap ruang sipil. Di sisi lain, mereka membawa narasi LGBTQ yang oleh instrumen pertahanan negara justru diidentifikasi sebagai ancaman non-militer yang harus diantisipasi demi keselamatan bangsa.

Ini adalah sebuah blunder strategis: bagaimana mungkin sebuah gerakan menuntut negara menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, sementara di saat yang sama mereka mempromosikan isu yang dinilai mengancam ketahanan nasional yang dilindungi oleh hukum negara itu sendiri? Ketika kritik tajam Kamisan bercampur aduk dengan agenda liberal ini, gerakan tersebut dengan mudah dibingkai oleh lawan politik sebagai tindakan anti-nasionalis yang gagal membedakan antara kebutuhan pertahanan negara yang sah dengan penyalahgunaan kekuasaan aparat.

Fragmentasi dan Ancaman Kematian Gerakan

Perdebatan mengenai arah narasi Kamisan ini pada akhirnya mencerminkan fragmentasi dan pembajakan ideologis dalam gerakan sipil Indonesia. Ada jurang pemisah yang semakin melebar antara generasi tua korban yang menginginkan fokus hukum yang murni, terarah, dan berbasis pada keadilan substantif, dengan generasi muda solidaris yang menggunakan panggung Kamisan sebagai kendaraan untuk melegitimasi agenda-agenda sosial kontemporer mereka.

Jika tidak dikelola dengan tegas, perluasan agenda yang kebablasan ini akan menciptakan detasemen total jarak yang tak terjembatani antara esensi penderitaan korban asli dengan ideologisasi kelompok pendukungnya. Kamisan terancam kehilangan legitimasi moralnya di mata publik luas.

Masyarakat yang awalnya bersimpati pada perjuangan para ibu berpakaian hitam yang mencari keadilan bagi anaknya, kini disuguhi oleh spanduk-spanduk tuntutan kelompok minoritas seksual yang membahayakan masa depan bangsa dan tidak ada kaitannya dengan pembantaian atau penculikan politik masa lalu.

Baca Juga :  Menyambut Muswil ICMI Jatim 4 Juli 2026: SERI 5. DESAIN ORGANISASI UNTUK PERADABAN Arsitektur Gerakan Baru ICMI Dari Organisasi Seremonial Menuju Gerakan Transformatif Berbasis Kapital

Kesimpulan

Aksi Kamisan berada di persimpangan jalan yang berbahaya. Mengkritisi Kamisan bukan berarti menafikan kontribusi historisnya yang luar biasa, melainkan sebuah peringatan keras agar gerakan ini tidak hancur dari dalam akibat kehilangan arah kompas utamanya.

Untuk mempertahankan posisinya sebagai pembela keadilan yang kredibel, Kamisan harus melakukan pembersihan narasi. Perluasan agenda yang mencampuradukkan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan isu LGBTQ yang secara aturan pertahanan dikategorikan sebagai ancaman non-militer yang nyata dan berbahaya hanya akan memberikan senjata bagi negara untuk terus mengabaikan tuntutan para korban. Gerakan ini harus kembali pada khitahnya: fokus, tajam, dan tidak membiarkan dirinya dibajak oleh agenda-agenda sektarian yang justru menjauhkannya dari tujuan keadilan yang hakiki.