Kejari Kabupaten Blitar, Naikkan Status Dugaan Korupsi di BUMD di Kabupaten Blitar dari Penyelidikan ke Penyidikan

Perbedaan Penyelesaian Penipuan Menurut Pidana dan Perdata

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menaikan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD di Kabupaten Blitar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menaikkan status penanganan ini pada Selasa (17/09/2024) kemarin.

Naiknya status ini setelah pihak Kejari Kabupaten Blitar melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di perusahaan daerah Kabupaten Blitar ini.

Diyan Kurniawan mengatakan, naiknya status ini memperkuat adanya potensi korupsi yang dilakukan di BUMD Kabupaten Blitar ini.

Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kejari menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Ini dilakukan okeh oknum pada perusahaan daerah tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Rabu (18/09/2024) melalui siaran pers.

Adanya peningkatan status penanganan dugaan korupsi di BUMD dari penyelidikan ke penyidikan ini menjawab pertanyaan masyarakat Blitar selama ini.

Kejari Kabupaten Blitar dibentuk 3 bulan lalu. Kejari Kabupaten Blitar bergerak cepat untuk menangani dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Blitar.

Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki beberapa badan usaha seperti BPR, PDAM, dan Percetakan Savitri Indah.

Untuk perusahaan ini bergerak dibidang yang berbeda, Perusda Savitri Indah yang bergerak di bidang percetakan dan apotek Ismangil, Perusda Tirta Penataran yang menyediakan layanan air minum, Perusda BPR Hambangun Artha Selaras melayani perkriditan rakyat dan terbaru Perusda Penataran Aneka Usaha.

Diyan belum berkenan menyebut secara khusus perusaan milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang diduga menyalahgunakan kewenangan ini.