Miris, Pasutri di Kediri Diduga Jual Video Asusila Demi Bayar Cicilan Motor

Penulis : Andy

Insani Media

 

Kediri, insanimedia.id – Polres Kediri Kota menangkap sepasang suami istri yang diduga memproduksi dan menyebarkan video pornografi di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kasus ini terungkap setelah sebuah video asusila beredar luas dan menjadi perhatian publik.

Petugas Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan video.

Hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah kos menunjukkan bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan penghuni kamar di lokasi itu. Namun, saat petugas datang, kedua pelaku sudah meninggalkan tempat.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah membuat video tersebut pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif mengungkapkan bahwa pelaku sengaja membuat konten tersebut untuk dijual melalui aplikasi Telegram.

Kedua pelaku mengaku bergabung dalam sebuah grup yang beranggotakan ratusan orang dan menyediakan akses konten pornografi. Mereka menawarkan video dengan harga Rp250.000 per konten, bahkan melayani pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan.

Dari hasil penjualan, pelaku telah menjual sedikitnya dua video dengan total pendapatan Rp500.000. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan sepeda motor.

“ Uang hasil penjualan video dipergunakan untuk membayar cicilan sepeda motor dan keperluan kebutuhan hidup sehari hari ,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan saat pembuatan video.

Polisi menetapkan kedua pelaku berinisial ADM (30) dan MAN (22) sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Bakal akan Kenakan Tarif Kantong Plastik, Minta Warga Kurangi Sampah Plastik