Sebanyak 341 Napi Lapas Blitar Dapat Remisi, 9 Langsung Bebas

Penulis : Rizma N.A

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 341 narapidana Lapas Kelas IIB Blitar menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sembilan narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi menjelaskan, pihaknya memberikan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Iswandi.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, Lapas Blitar menampung 540 warga binaan. Jumlah tersebut terdiri dari 421 narapidana dan 119 tahanan. Setiap narapidana menerima besaran remisi yang berbeda, mulai dari satu hingga enam bulan.

Dari 341 penerima remisi, sebanyak 111 narapidana merupakan warga binaan kasus narkotika. Kemudian 66 orang menjalani pidana terkait perlindungan anak, 88 orang terkait kesehatan, dan 76 orang berasal dari perkara pidana umum.

Sementara itu, sebanyak 80 warga binaan belum memperoleh remisi. Beberapa alasan yang membuat mereka tidak menerima pengurangan masa pidana antara lain gagal mengikuti program integrasi, berstatus Register F, menjalani pidana denda, serta belum memenuhi syarat minimal menjalani masa pidana selama enam bulan.

Lapas menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga binaan yang ingin mendapatkan remisi. Mereka harus melengkapi administrasi, menjaga perilaku selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan dan asesmen risiko, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Blitar.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Dirjen Permasyarakatan  Jatim Berikan 121 Remisi, 7 Langsung Bebas