Layanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Blitar Tutup 5 Hari, Ini Penjelasannya

Penulis : Budi

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id – Warga Kota Blitar yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Mal Pelayanan Publik (MPP) harus beralih ke kantor Dispendukcapil selama lima hari. Dispendukcapil Kota Blitar menghentikan sementara layanan adminduk di MPP mulai 31 Agustus hingga 4 September 2026.

Dispendukcapil mengambil kebijakan tersebut karena petugas layanan mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas. Meski layanan di MPP ditutup sementara, masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung di kantor Dispendukcapil Kota Blitar.

Kepala Dispendukcapil Kota Blitar Wahyudi Eko Surono menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas menjadi alasan pihaknya menghentikan sementara pelayanan adminduk di MPP.

“Petugas layanan ada kegiatan peningkatan kapasitas layanan,” ujar Wahyudi.

Wahyudi memastikan pelayanan adminduk di kantor Dispendukcapil tetap berjalan selama penutupan layanan di MPP. Masyarakat masih dapat mengakses pelayanan kependudukan dengan mendatangi kantor Dispendukcapil Kota Blitar.

“Di kantor masih ada layanan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Targetkan PAD Sektor Tambang, Bagaimana Jika Izin Tidak Komplit ?