Pria Paruh Baya Meninggal Tertabrak KA Majapahit di Garum, Blitar

penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Seorang pria berinisial M S (55) meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Majapahit di perlintasan KA KM 117+9, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.01 WIB.

Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian bermula ketika masinis KA Majapahit, W, melaporkan kepada petugas bahwa kereta yang melaju dari arah Blitar menuju Malang menabrak seseorang di sekitar perlintasan tersebut.

Mendapat laporan itu, petugas KA Garum segera mengecek lokasi kejadian. Petugas kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Garum untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas Polsek Garum bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polres Blitar kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Mardi Waluyo Blitar untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan menghubungi pihak keluarga korban.

Korban diketahui berinisial M S, laki-laki berusia 55 tahun yang berdomisili di wilayah Desa Pojok, Kota Blitar.

Berdasarkan keterangan awal dari salah satu anggota keluarga, korban disebut memiliki kondisi yang perlu mendapat perhatian. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan penyebab pasti korban berada di lokasi kejadian.

Aiptu Muheni mengatakan petugas masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga. Polisi juga berkoordinasi dengan PT KAI untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.

Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di sekitar jalur dan perlintasan kereta api.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan atau membutuhkan bantuan polisi.

“Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” demikian imbauan kepolisian.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak, Masih Berpotensi ada Tersangka Baru Lagi