Blitar, insanimedia.id – Posyandu di Kota Blitar kini menjalankan fungsi yang lebih luas dan tidak hanya memberikan layanan kesehatan. Perubahan regulasi memperluas peran lembaga kemasyarakatan tersebut hingga mencakup enam bidang pelayanan dasar bagi masyarakat.
Kabag Tapem Setda Kota Blitar Fredy Hermawan mengatakan, perluasan tugas Posyandu mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, prasarana dan utilitas umum, serta sosial,” kata Fredy.
Perubahan tersebut mendorong pengurus Posyandu menyesuaikan pola kerja sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Selama ini, sebagian besar warga masih mengenal Posyandu sebatas tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak.
“Pemahaman masyarakat ini masih hanya terbatas di bidang kesehatan. Dengan adanya regulasi baru, Posyandu sudah mencakup enam layanan wajib dasar. Banyak perubahan yang harus segera disesuaikan dalam perjalanannya di masyarakat,” tegas Fredy.
Fredy menjelaskan, pemerintah mulai menjalankan proses transisi kelembagaan tersebut sejak akhir 2024. Pemerintah Kota Blitar terus melakukan sosialisasi secara bertahap hingga tingkat bawah agar perubahan fungsi Posyandu dapat diterapkan secara optimal.
Selain memperluas fungsi, Pemkot Blitar juga memastikan Posyandu tetap memperoleh dukungan operasional. Pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran meskipun kondisi fiskal daerah sedang mengalami penyesuaian.
“Pemerintah tetap mengalokasikan Bantuan Operasional bagi lembaga kemasyarakatan kelurahan, termasuk Posyandu, meski kondisi fiskal daerah tengah mengalami penyesuaian. Besaran bantuan operasional tersebut tidak dibuat seragam, melainkan dibagi berdasarkan strata wilayah, yakni kelurahan besar, sedang, dan kecil,” tambahnya.
Menurut Fredy, pengurus Posyandu perlu memahami perubahan tugas tersebut secara menyeluruh dan tidak sekadar menjalankan administrasi kelembagaan. Pengurus juga memiliki peran penting dalam memperkenalkan fungsi baru Posyandu kepada masyarakat.
“Perluasan fungsi tersebut harus benar-benar dipahami warga agar Posyandu dapat menjadi pintu utama layanan masyarakat yang lebih luas, bukan sekadar tempat kegiatan kesehatan,” pungkasnya.







