Blitar, insanimedia.id – Perbincangan mengenai data desil penerima bantuan sosial yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi pendapatan masyarakat menjadi perhatian publik. Dinas Sosial Kota Blitar mengakui ketidaksesuaian data dapat terjadi dalam proses pendataan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Eka Atikah menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengubah desil secara langsung karena Dinsos hanya berperan sebagai pengguna data dalam sistem tersebut.
“Perubahan desil yang sebagian dirasa kurang cocok dengan kondisi yang bersangkutan nampaknya terjadi hampir di seluruh Indonesia,” ujar Eka.
Meski belum menemukan kasus khusus di Kota Blitar, Eka memastikan masyarakat memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan apabila data yang tercantum tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui operator SIKS-NG di tingkat kelurahan atau datang langsung ke kantor Dinsos. Selain itu, warga juga dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemerintah juga menyiapkan pengembangan mekanisme tersebut melalui aplikasi Perlinsos. Saat ini, pengembangan aplikasi tersebut masih memasuki tahap sosialisasi dan pembentukan agen.
Eka mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data untuk memanfaatkan jalur sanggahan yang tersedia. Operator SIKS-NG di kelurahan maupun petugas Dinsos dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan.
“Untuk usul perubahan desil atau sanggahan, jika masyarakat kesulitan bisa dibantu operator SIKS-NG yang ada di kelurahan atau ke Dinsos,” pungkasnya.







