Cegah Klaim Budaya, Pemkab Blitar Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

 

BLITAR, INSANIMEDIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar guna mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sekaligus menjaga kelestarian budaya daerah agar memiliki jaminan hukum yang kuat.

​Sinergi tersebut direalisasikan melalui program “Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Budaya Kabupaten Blitar” yang digelar di Rumah Blitar Kreatif, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Kamis (3/9/2026).

​Kegiatan pendampingan ini merupakan kolaborasi nyata Kanwil Kemenkum Jatim bersama Dewan Kebudayaan Kabupaten Blitar. Acara tersebut turut melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pelaku seni, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

​Kepala Disbudpar Kabupaten Blitar, Eko Susanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Cipta maupun Merek bagi masyarakat kreatif di wilayahnya.

​”Pemerintah Kabupaten Blitar setiap tahun berupaya menyediakan fasilitasi bagi masyarakat, khususnya produk UMKM dan komunitas, agar segera mencatatkan atau mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Untuk pencatatan Hak Cipta, pendaftaran Merek maupun pencatatan karya kesenian lainnya, silakan dimanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar,” ujar Kepala Disbudpar Kabupaten Blitar, Eko Susanto.

​Lebih lanjut, Eko mendorong para pelaku UMKM dan seniman untuk memanfaatkan pendampingan ini. Mengingat, saat ini proses permohonan KI sudah terdigitalisasi sehingga dapat diakses dengan lebih mudah dan efisien oleh masyarakat.

​Di sisi lain, pentingnya perlindungan hukum ini juga ditekankan pada aspek kebudayaan komunal. Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Blitar, Kholam Siharta, menyoroti urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) agar warisan lokal tidak diakui oleh pihak luar.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Kelola Dana DBHCHT 2025 Sebesar Rp36,2 Miliar, Fokus ke Sektor Kesehatan

​”Khususnya terkait Kekayaan Intelektual Komunal, kita perlu bersama-sama menjaga dan melindungi berbagai potensi budaya yang kita miliki agar tidak diklaim oleh wilayah lain. Tentunya semua ini berawal dari kita semua yang berjuang di ranah kreatif, utamanya di Kabupaten Blitar,” tegas Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Blitar, Kholam Siharta.

​Melalui pendampingan komprehensif dari Kanwil Kemenkum Jatim, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa Kekayaan Intelektual bukan sekadar legalitas formal. Lebih dari itu, KI merupakan aset strategis bernilai ekonomi tinggi yang mampu mendongkrak daya saing produk lokal secara berkelanjutan.