insanimedia.id – Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak lagi sekadar teknologi eksperimental yang hanya dibicarakan di laboratorium. AI telah masuk ke ruang publik, bisnis, pendidikan, pemerintahan, bahkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang dapat membuat suara palsu, wajah palsu, video palsu, menyusun dokumen, melakukan manipulasi informasi, hingga menjalankan berbagai aktivitas digital hanya dengan memberikan instruksi kepada sebuah sistem AI.
Persoalannya, perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada perkembangan hukum. Indonesia memang telah memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026. KUHP baru juga telah mengakomodasi sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi. Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah hukum pidana kita benar-benar siap menghadapi karakter kejahatan yang lahir dari AI?
Pertanyaan tersebut penting karena AI bukan sekadar alat digital biasa. AI dapat menghasilkan konten baru, melakukan analisis, mengenali pola, dan dalam perkembangan tertentu menjalankan serangkaian instruksi secara relatif mandiri. Di titik inilah konsep-konsep klasik hukum pidana mulai menghadapi tantangan.
Kejahatan Lama dengan Alat Baru?
Sebagian pihak berpendapat bahwa Indonesia sebenarnya tidak mengalami kekosongan hukum. Penipuan tetap dapat dipidana sebagai penipuan meskipun dilakukan dengan bantuan AI. Pemalsuan tetap merupakan tindak pidana meskipun dokumen atau identitas palsu dibuat dengan teknologi generatif. Akses ilegal terhadap sistem elektronik tetap dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah.
Bahkan sejumlah kajian pada 2026 menilai perangkat hukum pidana dan teknik investigasi yang ada pada dasarnya sudah dapat digunakan untuk menangani sebagian kejahatan berbasis AI. Persoalan yang lebih besar justru terletak pada belum jelasnya pembatasan terhadap penggunaan AI berisiko tinggi serta tata kelola penggunaannya. (tirto.id)
Namun mengatakan bahwa hukum yang ada cukup hanya karena “perbuatannya masih dapat dimasukkan ke pasal yang sudah tersedia” juga terlalu sederhana.
Hukum pidana tidak hanya berbicara mengenai apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hukum pidana juga harus menjawab pertanyaan mengenai siapa pelakunya, bagaimana kesalahannya dibuktikan, bagaimana hubungan kausalitasnya, serta sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada seseorang atau korporasi.
Di sinilah AI menghadirkan persoalan baru.
Siapa yang Bertanggung Jawab Ketika AI Melakukan Kesalahan?
Bayangkan seseorang menggunakan AI untuk membuat video deepfake seseorang, kemudian video tersebut digunakan untuk menipu masyarakat. Secara sederhana, kita dapat menunjuk orang yang memberikan perintah kepada AI sebagai pelaku.
Tetapi persoalannya tidak selalu sesederhana itu.
Bagaimana apabila AI yang digunakan merupakan sistem agentic yang mampu memilih langkah berikutnya berdasarkan tujuan yang diberikan pengguna? Bagaimana apabila pengguna hanya memberikan tujuan umum, sementara sistem menentukan sendiri metode untuk mencapainya? Bagaimana apabila keluaran AI kemudian dimodifikasi oleh pihak lain sebelum digunakan untuk melakukan tindak pidana?
Rantai pertanggungjawaban tersebut dapat menjadi sangat panjang.
Dalam hukum pidana konvensional, konsep kesalahan, kesengajaan, kelalaian, dan hubungan sebab-akibat dibangun dengan asumsi bahwa manusia merupakan aktor utama yang mengambil keputusan. AI mengganggu asumsi tersebut karena keputusan yang menghasilkan suatu akibat dapat lahir melalui proses komputasional yang sulit dijelaskan bahkan oleh pengguna sistem itu sendiri.
Sejumlah kajian hukum pada 2026 juga telah menyoroti persoalan kekosongan dan kekaburan norma mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana yang melibatkan AI, khususnya terkait subjek pertanggungjawaban dan asas legalitas. (Cibangsa)
Dengan demikian, masalah terbesar bukan semata-mata “AI belum diatur”. Masalahnya adalah hukum harus menentukan titik pertanggungjawaban dalam sebuah ekosistem teknologi yang aktornya tidak lagi sederhana.
Asas Legalitas Jangan Sampai Menjadi Korban Teknologi
Hukum pidana Indonesia berdiri di atas asas legalitas. Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya.
Prinsip ini tidak boleh dikorbankan hanya karena teknologi berkembang sangat cepat.
Jangan sampai karena AI menimbulkan bentuk kejahatan baru, aparat penegak hukum kemudian melakukan perluasan interpretasi secara berlebihan untuk memaksakan suatu perbuatan masuk ke dalam ketentuan pidana yang sebenarnya tidak dirancang untuk perbuatan tersebut.
Di satu sisi, negara harus mampu merespons perkembangan teknologi. Di sisi lain, hukum pidana tidak boleh berubah menjadi instrumen yang elastis tanpa batas.
Justru di sinilah kualitas politik hukum pidana diuji.
KUHP baru memang memiliki ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi. Bahkan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP telah disesuaikan dengan berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (JDIH BPK)
Tetapi harmonisasi hukum pidana tidak otomatis berarti kesiapan menghadapi AI.
Sebab AI bukan hanya melahirkan cybercrime. AI juga dapat mengubah cara kejahatan konvensional dilakukan.
Deepfake: Ketika Bukti Digital Tidak Lagi Mudah Dipercaya
Salah satu ancaman paling nyata adalah deepfake.
Teknologi ini memungkinkan seseorang membuat wajah, suara, atau video seolah-olah berasal dari orang tertentu. Persoalannya tidak berhenti pada reputasi seseorang.
Bayangkan apabila sebuah video palsu digunakan sebagai bukti dalam perkara pidana. Bagaimana penyidik memastikan bahwa video tersebut autentik? Bagaimana jaksa membuktikan integritas barang bukti digital? Bagaimana hakim menilai bukti yang secara visual tampak meyakinkan tetapi ternyata dihasilkan oleh AI?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius karena proses peradilan pidana sangat bergantung pada kualitas alat bukti.
Teknologi bahkan mulai memasuki proses administrasi dan pemeriksaan perkara. Pada awal 2026, pemanfaatan AI dan dokumentasi elektronik dalam proses pemeriksaan perkara pidana juga telah menjadi bagian dari pembahasan mengenai implementasi KUHAP baru. (Hukum Online)
Artinya, AI bukan hanya berpotensi menjadi alat kejahatan, tetapi juga dapat menjadi alat yang digunakan negara dalam proses penegakan hukum.
Dan ketika negara menggunakan AI, standar kehati-hatiannya harus lebih tinggi.
Jangan Sampai AI Menjadi “Hakim Tanpa Wajah”
Penggunaan AI dalam penegakan hukum memang menawarkan efisiensi. Sistem dapat membantu membaca ribuan dokumen, menemukan pola transaksi mencurigakan, mengelompokkan perkara, hingga membantu analisis data.
Tetapi efisiensi tidak boleh mengalahkan due process of law.
Jika suatu algoritma digunakan untuk menilai risiko seseorang, menentukan prioritas penyidikan, menganalisis kemungkinan pelanggaran, atau memberikan rekomendasi terhadap suatu perkara, maka harus ada mekanisme untuk mengetahui bagaimana keputusan tersebut dihasilkan.
Sebab seseorang tidak boleh kehilangan kebebasannya hanya karena sebuah sistem memberikan skor risiko yang tinggi.
AI tidak memiliki legitimasi konstitusional untuk menggantikan hakim. AI juga tidak memiliki tanggung jawab moral dan hukum sebagaimana manusia yang menjalankan kekuasaan negara.
Karena itu, posisi AI dalam penegakan hukum harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai pemegang keputusan final.
Prinsip tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri masih mengembangkan kerangka regulasi AI nasional. Pada 2026, pembentukan kerangka hukum AI diarahkan antara lain pada aspek etika, tata kelola, dan akuntabilitas, sementara penindakan masih mengandalkan regulasi sektoral yang telah tersedia. (Hukum Online)
Indonesia Tidak Cukup Hanya Memiliki Regulasi AI, Tetapi Membutuhkan Arsitektur Pertanggungjawaban
Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar aturan yang mengatakan bahwa AI harus digunakan secara etis.
Etika penting, tetapi hukum membutuhkan kepastian mengenai kewajiban dan konsekuensi.
Kita membutuhkan pengaturan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika AI digunakan untuk melakukan tindak pidana. Apakah pengguna? Pengembang? Penyedia platform? Korporasi? Atau kombinasi beberapa pihak berdasarkan tingkat kendali dan kesalahannya?
Jawabannya tentu tidak boleh disamaratakan.
Pendekatan yang lebih masuk akal adalah membangun pertanggungjawaban berdasarkan tingkat risiko, kendali, pengetahuan, dan kelalaian masing-masing pihak.
AI berisiko rendah tidak dapat diperlakukan sama dengan AI yang digunakan untuk keputusan berpengaruh tinggi terhadap kebebasan, keselamatan, ekonomi, atau hak dasar manusia.
Karena itu, Indonesia perlu mempertimbangkan kerangka regulasi yang bersifat risk-based. Sejumlah kajian terbaru bahkan mendorong pembentukan undang-undang khusus AI yang menggabungkan pendekatan berbasis risiko dan model pertanggungjawaban bertingkat. (journal.asperhupiki.id)
Hukum Tidak Boleh Selalu Datang Setelah Korban Bermunculan
Problem terbesar dalam politik hukum teknologi Indonesia adalah kecenderungan hukum bergerak setelah persoalan muncul.
Kita sering menunggu korban, kemudian membuat aturan.
Padahal AI memiliki karakter berbeda. Risiko dapat berkembang secara eksponensial dan menyebar dalam hitungan menit.
Ketika sebuah deepfake menjadi viral, kerugian reputasi mungkin sudah tidak dapat dipulihkan hanya dengan putusan pengadilan. Ketika penipuan berbasis AI berhasil mengambil uang ribuan orang, penindakan terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan kepercayaan korban. Ketika sistem AI membuat keputusan diskriminatif, kerugian terhadap seseorang mungkin terjadi jauh sebelum mekanisme hukum mampu merespons.
Karena itu, hukum pidana tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen.
Indonesia membutuhkan kombinasi antara hukum pidana, hukum administrasi, perlindungan data pribadi, regulasi platform digital, tata kelola korporasi, standar keamanan teknologi, serta mekanisme audit dan pengawasan AI.
Dengan kata lain, AI membutuhkan ekosistem hukum, bukan sekadar satu pasal pidana.
Menyiapkan Hukum Sebelum Teknologi Menjadi Tidak Terkendali
Pertanyaan “apakah KUHP kita siap menghadapi era AI?” pada akhirnya bukan pertanyaan mengenai apakah KUHP memiliki pasal tentang teknologi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem hukum kita mampu mempertahankan prinsip legalitas, kesalahan, pertanggungjawaban, pembuktian, perlindungan HAM, dan keadilan ketika teknologi mulai mengambil peran semakin besar dalam kehidupan manusia.
Jawabannya saat ini: belum sepenuhnya.
KUHP baru merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Namun AI menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pembaruan kitab undang-undang.
Hukum harus bergerak lebih jauh.
Negara harus menentukan batas penggunaan AI, menetapkan standar transparansi dan audit, memperkuat kapasitas penyidik serta hakim dalam memahami bukti digital, dan yang paling penting, memastikan bahwa manusia tetap menjadi pusat dari sistem hukum.
Sebab pada akhirnya, teknologi boleh semakin pintar, tetapi hukum tidak boleh kehilangan akal sehatnya.
AI boleh membantu manusia menemukan kejahatan. AI boleh membantu membaca hukum. AI bahkan boleh membantu negara meningkatkan efisiensi penegakan hukum.
Namun ketika kebebasan seseorang dipertaruhkan, keputusan terakhir tetap harus berada di tangan manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebab hukum yang baik bukanlah hukum yang paling cepat mengikuti teknologi. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memastikan bahwa setiap kemajuan teknologi tetap berjalan dalam batas-batas keadilan, hak asasi manusia, dan negara hukum.







